Home / Nias Utara / Dugaan Korupsi BOSP SMAN 1 Alasa Rp1,6 Miliar: Inspektorat Sumut Didesak Audit Investigatif, Praktik SIPLah Diduga Fiktif

Dugaan Korupsi BOSP SMAN 1 Alasa Rp1,6 Miliar: Inspektorat Sumut Didesak Audit Investigatif, Praktik SIPLah Diduga Fiktif

Nias utara – Srikandinews.com / Gelombang desakan agar dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMA Negeri 1 Alasa, Kabupaten Nias Utara, diusut tuntas kian tak terbendung. Bungkamnya Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Wilayah VIII Sumatera Utara, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M., dan Kepsek SMAN 1 Alasa, Kristiani Hulu, S.Pd., justru dinilai publik sebagai indikasi kuat adanya masalah besar yang sedang disembunyikan.

Menyikapi kebuntuan informasi ini, sejumlah elemen masyarakat sipil bersama pengamat hukum di Kepulauan Nias mulai angkat bicara. Mereka meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara bersama Inspektorat tidak tinggal diam dan segera mencopot oknum-oknum yang dinilai merusak citra dunia pendidikan tersebut.

Desakan Audit Investigatif Total

Merujuk pada data realisasi dari Anggaran TA 2025 yang menembus angka Rp 1,6 Miliar (akumulasi pelaporan tahap I dan tahap II), pos-pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah kini menjadi sasaran kecurigaan.

Aktivitas pengiriman barang belanja modal secara masif dan mendadak pada akhir tahun yang sempat terendus tim investigasi lapangan diduga kuat merupakan modus operandi pengadaan fiktif atau “kejar tayang” demi memanipulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Jika benar ada pengiriman barang mendadak setelah kasus ini mencuat, itu patut dicurigai sebagai upaya penyusulan aset demi mengelabui pemeriksa. Kita mendesak Inspektorat Provinsi Sumut dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif, bukan sekadar audit administratif di atas kertas,” tegas salah seorang aktivis antikorupsi di Gunungsitoli.

Menelusuri Jejak Digital SIPLah dan Dugaan Rekening “Siluman”

Selain pengadaan fisik di lapangan, sorotan tajam kini mengarah pada penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Aplikasi yang seharusnya menjadi instrumen transparansi e-purchasing tersebut diduga disalahgunakan melalui kerja sama dengan penyedia barang (vendor) nakal.

Informasi yang dihimpun dari sumber internal yang layak dipercaya menyebutkan bahwa:

1. Format Anggaran Tidak Sinkron: Laporan belanja daring di aplikasi SIPLah diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang yang diterima murid di sekolah.

2. Evaluasi Rekam Jejak: Catatan kelam pengelolaan anggaran TA 2023 dan TA 2024 yang sempat disinggung oleh Anggota DPRD Sumut, Thomas Dachi dan Berkat Laoli, diduga memiliki pola pelanggaran yang sama, yakni pemeliharaan sarpras fiktif dan penggelembungan dana honor komite/guru.

Alasan di Balik Sikap Bungkam Kacabdis dan Kepsek

Sikap tutup mulut yang dipertontonkan oleh Augustinus Halawa dan Kristiani Hulu hingga akhir Oktober 2026 ini memicu spekulasi terkait adanya ‘tembok pelindung’ sistemik. Konfirmasi tertulis jurnalis yang diabaikan total menjadi bukti nyata pelanggaran UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Pejabat publik yang bersih tidak akan takut menghadapi konfirmasi wartawan. Jika mereka memilih bungkam dan memblokir ruang komunikasi, maka opini liar masyarakat bahwa ada praktik backup anggaran atau ‘setoran’ ke tingkat atas akan semakin liar dan dianggap sebagai kebenaran,” ungkap seorang tokoh pemuda Nias Utara.

Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Mengingat besarnya kerugian negara yang diduga timbul dari akumulasi dana BOSP SMAN 1 Alasa ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atau Tipidkor Polres Nias untuk segera memanggil Kepsek Kristiani Hulu dan Kacabdis Augustinus Halawa.

Hingga berita lanjutan ini ditayangkan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah sanksi atau pembentukan tim khusus untuk memeriksa kekacauan manajerial di Cabdis Wilayah VIII. Tim Srikandinews.com akan terus mengawal kasus ini hingga uang rakyat yang diperuntukkan bagi masa depan anak-anak di Alasa benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

(✍️Tim Redaksi/Bersambung✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *