
Kampar, Riau – Srikandinews.com. Sebulan sudah laporan informasi atas keberadaan Gudang yang diduga tempat penimbunan Cangkang dan Inti Kelapa Sawit di jalan Petapahan, Kec. Tapung dilaporkan, tapi diabaikan Kapolsek Tapung. Padahal, gudang yang diduga milik Manalu tersebut hanya berjarak sekitar 1 Km dari Mapolsek Tapung.
Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, menilai Kapolsek Tapung, Kompol Y.E Bambang Dewanto, S.H, tidak layak memimpin di wilayah hukum Kecamatan Tapung, Kampar, Riau. Ia meminta Kapolres Kampar mencopot Kapolsek Tapung. Sebab, laporan informasi yang seharusnya segera ditindak lanjuti, malah diabaikan. Bahkan sampai viral di media online pun, Kapolsek Tapung tak bergeming.
“Pengabaian laporan informasi akhirnya menimbulkan dugaan bahwa Kapolsek Tapung mendapat setoran, menjadi backing gudang yang diduga ilegal. Ini hanya salah satu contoh. Saya yakin, aktivitas ilegal lainnya di Wilkum Tapung juga dibebaskan beroperasi oleh Kapolsek,” ucap Rahmad kepada Awak Media di Pekanbaru, Kamis (29/10/2026).
Terkait gudang yang diduga milik Manalu tersebut, Rahmad menjelaskan, bahwa Tim LSM Gakorpan DPD Riau terakhir memantau aktivitas gudang tersebut pada Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, kata Rahmad, bersama Tim Awak Media, pada Rabu (30/09/2026) pukul 13.05 WIB, gudang yang ditutupi seng dengan warna merah tersebut telah dilaporkan kepada Kapolsek Tapung. Beliau hanya menjawab konfirnasi dari awak media melalui pesan chat WhatsApp pada Kamis (01/10/2026) dengan singkat, “terimakasih informasinya akan kami tindaklanjuti, masih ada yang lain tidak ya”.
Mirisnya, hasil monitoring tim awak media pada Jumat (02/10/2026) pukul 15.58 WIB di gudang yang diduga milik Manalu tersebut, aktivitas di dalam gudang masih berlangsung. Bahkan, saat tim awak media datang, tampak sebuah truk besar keluar dari dalam gudang yang diduga memuat hasil pengolahaan Inti dan Cangkang Kelapa Sawit.
“Hanya omon-omon, tidak ada penindakan,” kata Rahmad.
Sementara, beberapa waktu lalu, Manalu yang diduga pemilik gudang tersebut, tidak membalas pertanyaan yang diajukan Wartawan terkait gudang tersebut.
Perlu diketahui, aktivitas menimbun, menyimpan, atau memperjualbelikan cangkang dan inti kelapa sawit tanpa izin operasional dan persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran hukum serius di Indonesia. Tindakan ini dapat dijerat oleh berbagai Undang-Undang terkait legalitas usaha, lingkungan hidup, serta pidana perkebunan.
Berikut adalah rincian aspek hukum dan aturan yang melarang penimbunan cangkang serta inti sawit tanpa izin:
1. Pelanggaran Perizinan Berusaha (KBLI dan NIB)
Cangkang dan inti sawit bernilai ekonomis tinggi sebagai komoditas industri dan biomassa.
• Ketentuan: Setiap pelaku usaha atau penampung (pengepul) wajib mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk aktivitas perdagangan atau pengelolaan hasil samping sawit.
• Konsekuensi: Menimbun dan menjual cangkang atau inti sawit tanpa izin usaha komoditas tersebut dikategorikan sebagai aktivitas ilegal dan dapat ditindak langsung oleh aparat penegak hukum.
2. Pelanggaran Regulasi Lingkungan Hidup
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, cangkang sawit dikategorikan sebagai Limbah Non-B3 Terdaftar. Walaupun bukan bahan beracun, pengelolaannya tetap diatur ketat.
• Larangan Penimbunan Terbuka (Dumping): Pelaku usaha dilarang menimbun limbah non-B3 secara sembarangan di tempat pemrosesan terbuka tanpa persetujuan lingkungan pemerintah. Penumpukan cangkang sawit dalam skala besar di area terbuka sering memicu bau busuk, polusi dan mengganggu warga sekitar.
• Sanksi Administratif hingga Operasional: Berdasarkan UU Cipta Kerja, pelaku penimbunan tanpa izin lingkungan atau dokumen teknis penyimpanan yang sah akan dikenakan sanksi berlapis: teguran tertulis, paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan hingga pembongkaran lokasi penimbunan, denda administratif yang signifikan, pembekuan atau pencabutan izin kegiatan utama.
3. Aspek Pidana Perkebunan (Asal-Usul Barang)
Jika cangkang dan inti sawit yang ditimbun berasal dari hasil kebun ilegal atau diperoleh dari hasil kebun dalam kawasan hutan tanpa izin, ancaman pidananya menjadi sangat berat.
• Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), tindakan mengangkut, menerima titipan, menjual, menguasai, memiliki, atau menyimpan (menimbun) hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
• Jika barang tersebut terindikasi didapat dari hasil pencurian TBS (Tandan Buah Segar), penimbun atau pembeli dapat dijerat pasal penadahan (Pasal 480 KUHP) atau pelanggaran UU Perkebunan No. 39 Tahun 2014.
Kesimpulannya, untuk mengumpulkan, menimbun, maupun memperdagangkan cangkang dan inti kelapa sawit secara legal, perusahaan atau perorangan wajib memiliki NIB dengan KBLI perdagangan/pengelolaan limbah yang sesuai, mengantongi Persetujuan Lingkungan, serta memastikan legalitas asal-usul komoditas tersebut agar terhindar dari penyitaan barang dan tuntutan hukum. (Tim/red).
Srikandinews media online