
ALASA, Kabupaten Nias Utara – SRIKANDINES.COM. Dunia pendidikan di wilayah Alasa kembali diguncang isu miring terkait dugaan penyelewengan anggaran negara yang fantastis. Mantan Kepala Sekolah SMKN 3 Alasa, oknum (KH), yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga terlibat dalam dua pusaran kasus dugaan korupsi terpisah dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 5 Miliar.
Kasus pertama mencuat pada masa kepemimpinannya di SMKN 3 Alasa. berdasarkan data yang dihimpun, terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik sekolah dengan nilai anggaran yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp 3,5 Miliar.
Belum selesai teka-teki proyek miliaran tersebut, riak baru kembali muncul di tempat tugas barunya. Setelah dimutasi dan menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN 1 Alasa, KH kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini, ia diduga menyalahgunakan anggaran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp 1,6 Miliar.
Cabdis Pendidikan Wilayah VIII Provsu Diminta Tegas
Menyikapi polemik yang berpotensi merusak mutu dan integritas pendidikan di Kepulauan Nias ini, Tim Redaksi Srikandines.com bergerak cepat. Tim Koordinator Srikandines.com, secara resmi telah melayangkan surat konfirmasi dan laporan informasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Sumatera Utara, Augustinus Halawa, S.Pd., M.M.
“Kami meminta klarifikasi resmi dan tindakan tegas dari pihak Cabang Dinas. Apakah sudah ada evaluasi internal atau pemeriksaan dari Inspektorat? Anggaran ini adalah uang negara untuk anak bangsa, transparansi harus ditegakkan,” Sabtu (24/10/2026).
Pihak Cabdis Pendidikan diharapkan segera memberikan respon konkret demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga nama baik institusi pendidikan. namun Kacabdis tidak merespon Konfirmasi Wartawan pada Pukul 17.32 wib sore Sabtu.
Selanjutnya, Tim Redaksi Layangkan Surat Konfirmasi ke oknum KH: Menunggu Asas Cover Both Sides
Demi menjaga keberimbangan berita (cover both sides), Tim Srikandines.com juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi secara langsung kepada oknum KH selaku pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa sebagai berikut:
1. Tanggapan mengenai indikasi penyimpangan proyek fisik senilai Rp 3,5 Miliar di SMKN 3 Alasa.
2. Kejelasan informasi mengenai dugaan permasalahan hukum pengelolaan Dana BOSP Rp 1,5 Miliar di SMAN 1 Alasa.
3. Status pemeriksaan, apakah sudah ada pemanggilan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Inspektorat terkait kedua dugaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak bersangkutan tidak menjawab Konfirmasi Wartawan Alias tutup mulut pada Sabtu (24/10/26). pihak redaksi masih menunggu jawaban resmi atau klarifikasi tertulis dari Kepala Sekolah SMAN 1 Alasa tersebut. Tim media berkomitmen akan segera memuat hak jawab yang bersangkutan begitu konfirmasi diterima.
Bagaimana kelanjutan pemeriksaan kasus kakap di lingkungan pendidikan Alasa ini? Apakah APH dan Inspektorat akan segera turun tangan membongkar aliran dana jumbo tersebut? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
(✍️Tim Bersambung✍️)
Srikandinews media online