
LOLOWUA, KABUPATEN NIAS – Srikandinews.com. Sikap tidak profesional kembali mencoreng citra PT PLN (Persero). Kali ini sorotan tajam tertuju kepada Ketua Pos PLN Desa Lolowua berinisial NM, yang dinilai bersikap arogan, acuh tak acuh, serta alergi terhadap konfirmasi masyarakat maupun awak media. Sabtu (10/10/26).

Kondisi ini mencuat setelah warga di Desa Lolowua, khususnya wilayah Dusun 1, harus berjibaku dengan pemadaman listrik yang terjadi tanpa adanya kejelasan. Ketika warga berinisiatif menghubungi NM melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan penyebab padamnya aliran listrik—apakah ada gangguan teknis atau jadwal pemeliharaan—pesan tersebut hanya dibiarkan centang biru tanpa balasan sepeser pun.
Sikap bungkam ini tidak hanya ditunjukkan kepada masyarakat awam yang butuh kepastian, tetapi juga menular saat dikonfirmasi oleh jurnalis. Pesan konfirmasi yang dikirimkan secara sopan dan beretika oleh awak media justru dianggap angin lalu oleh oknum pejabat pelayanan tersebut.
“Selamat siang, Pak. Mohon maaf mengganggu waktunya. Saya ingin mengonfirmasi terkait adanya pemadaman listrik di Desa Lolowua, khususnya di wilayah Dusun 1. Apabila diperkenankan, kami ingin tahu apakah sedang ada kendala teknis atau perbaikan di wilayah tersebut? Terima kasih banyak sebelumnya, Pak.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, NM memilih bungkam dan menolak memberikan respons sedikit pun.
Tindakan abai ini memicu kemerahan warga. Publik menilai seorang pejabat atau penanggung jawab layanan kelistrikan di level lini depan (frontline) seharusnya menjadi jembatan informasi, bukan malah bersembunyi di balik kesunyian ketika pelayanan dikeluhkan. Sikap abai semacam ini mencerminkan mental pejabat antikritik yang menganggap masyarakat sekadar objek pasif, bukan pelanggan yang berhak mendapat pelayanan prima.
Melalui tulisan ini, masyarakat mendesak secara tegas kepada Pimpinan PLN UP3 Nias maupun jajaran manajemen terkait untuk segera turun tangan.
Pertama, segera lakukan evaluasi dan berikan teguran keras serta sanksi pembinaan terhadap NM yang dinilai gagal memahami fungsi pelayanan publik.
Kedua, pimpinan PLN harus memastikan bahwa saluran komunikasi darurat atau pengaduan di tingkat pos pelayanan lokal benar-benar aktif dan diisi oleh pejabat yang komunikatif, bukan figur yang anti-dialog.
Jika oknum dengan mental pelayan publik yang buruk semacam ini terus dipelihara, maka jangan heran jika kepercayaan masyarakat terhadap integritas PLN di Kepulauan Nias akan terus merosot tajam. Pelayanan listrik bukan hadiah gratisan; rakyat membayar kewajibannya, maka rakyat berhak atas jawaban.
(Arius Mendrôfa).
Srikandinews media online