
GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Korban dugaan pencemaran nama baik, Avril Laoli, mendatangi Mapolres Nias pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan Avril yang juga sebagai pers ini bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan yang dilayangkannya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa hukum ini dilaporkan terjadi di Desa Sifalaete Tabaloho, Kecamatan Kota Gunungsitoli.
Usai menjalani pemeriksaan, Avril Laoli menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Nias atas respon cepat dalam menindaklanjuti aduannya.
“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat Polres Nias dalam melakukan penyelidikan terkait laporan saya,” ujar Avril kepada awak media.
Lebih lanjut, Avril berharap agar pihak Satreskrim Polres Nias terus mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Ia meminta agar oknum ASN yang dilaporkannya ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
(Arius Mendrôfa).
Srikandinews media online