Home / Deli Serdang / Terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka : Pernyataan Terbuka Syahrul Anwar Warga Deli Serdang — Mengapa Baru Diungkap Sekarang, Bukan Sejak Awal, Negara Hukum Harus Tegak, Tanpa Pandang Siapa

Terkait Wapres Gibran Rakabuming Raka : Pernyataan Terbuka Syahrul Anwar Warga Deli Serdang — Mengapa Baru Diungkap Sekarang, Bukan Sejak Awal, Negara Hukum Harus Tegak, Tanpa Pandang Siapa

 

Deli SerdangSrikandinews.com Saya Syahrul Anwar, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jujur dan berani mengungkapkan isi hati nurani saya selaku warga negara yang mencintai NKRI dan menghormati UUD 1945. Hal ini saya sampaikan bukan untuk mencari kesalahan siapa pun, melainkan karena saya merasa ada yang tidak beres, ada yang mengganjal di hati setiap warga negara yang percaya pada keadilan hukum.

KITA NEGARA BERDAULAT BERDASARKAN UUD 1945 — HARUSNYA SEMUA SYARAT DIPERIKSA SEJAK AWAL

“Negara kita ini Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tegak di atas supremasi hukum dan keadilan. Segala syarat, segala dokumen, segala ketentuan — seharusnya diperiksa, diverifikasi, dan dipastikan kebenarannya sejak saat pendaftaran, bukan setelah berjalan dua tahun lebih baru dipertanyakan. Mengapa hal yang paling mendasar dan mutlak ini baru terungkap belakangan, bukan dari semula?”

Saat pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden, seluruh berkas dan persyaratan administrasi wajib diserahkan, diverifikasi, dan dipastikan keabsahannya oleh lembaga yang berwenang. Jika sejak awal sudah ada yang tidak lengkap, tidak benar, atau meragukan — seharusnya tidak dapat dilanjutkan. Itu prosedur yang tertulis jelas di dalam undang-undang. Namun kenyataannya, berkas tersebut dinyatakan lengkap, dinyatakan memenuhi syarat, dan dilanjutkan hingga terpilih. Lantas, di mana letak kesalahannya? Siapa yang lalai? Atau siapa yang sengaja membiarkan?

MENGAPA HARUS SEKARANG, BUKAN DULU? APAKAH KETERLALAIAN, KEPENTINGAN, ATAU KKN?

“Apakah para pakar hukum, para penegak hukum, para pengawas yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak mengetahuinya? Apakah mereka semua bodoh? Atau ada yang lebih mengerikan — apakah ada kepentingan bersama? Apakah ada Koalisi? Apakah ada KKN? Apakah ada yang disuap dengan uang, sehingga mata tertutup dan mulut terkunci selama dua tahun lebih?”

Pertanyaan ini bukan untuk menuduh, tapi pertanyaan yang wajar dan berhak ditanyakan oleh setiap warga negara. Ada tiga kemungkinan besar mengapa hal ini baru terungkap belakangan:

1. KELALAIAN ATAU KETIDAKTELITIAN VERIFIKASI

– KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban memverifikasi secara administrasi maupun faktual setiap dokumen calon. Jika dokumen yang paling mendasar — ijazah SMA — tidak diperiksa kebenarannya secara tuntas sejak awal, maka itu adalah kelalaian berat. Dan kelalaian itu berakibat panjang bagi seluruh bangsa.

– Mengapa tidak langsung dikonfirmasi ke sekolah terkait, ke Kemendikbud, atau lembaga yang berwenang? Mengapa baru sekarang hal itu dipertanyakan?

2. DIKETAHUI TAPI DITUTUPI KARENA KEPENTINGAN POLITIK

– Ada kemungkinan besar hal ini sudah diketahui sejak awal, namun sengaja ditutup-tutupi karena kepentingan koalisi, kepentingan kekuasaan, atau kepentingan politik tertentu. Jika ini yang terjadi, maka itu jauh lebih berbahaya — karena berarti hukum ditegakkan atas kehendak kekuasaan, bukan atas kebenaran.

– Ini bukan lagi soal satu dokumen. Ini soal: apakah hukum berlaku sama untuk semua orang, atau ada orang yang di atas hukum?

3. BARU TERUNGKAP KARENA ADA YANG BERANI MENGUNGKAPKAN

– Bisa juga selama ini masyarakat tidak berani bertanya, tidak berani mempertanyakan, atau tidak punya akses informasi. Baru setelah ada keberanian, ada bukti, ada yang menyampaikan — barulah hal ini terungkap.

– Tapi pertanyaannya tetap: mengapa lembaga yang berwenang tidak menemukan hal itu lebih dulu?

JIKA TERBUKTI TIDAK BENAR — SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB?

“Jika terbukti bahwa syarat itu tidak terpenuhi sejak awal, maka berarti proses pencalonan itu cacat sejak awal. Dan siapa pun yang bertugas memeriksa, memverifikasi, dan mengawasi — tapi membiarkannya lolos — semuanya harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada yang merasa aman, tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Karena negara ini milik seluruh rakyat, bukan milik sekelompok orang!”

Jika terbukti dokumen tidak benar namun tetap dinyatakan lolos, maka tanggung jawab jatuh kepada:

– KPU RI — wajib memverifikasi, jika tidak teliti = bertanggung jawab.

– Bawaslu RI — wajib mengawasi, jika diam saja = ikut bertanggung jawab.

– Partai Pengusung — wajib memastikan kebenaran berkas calon sebelum mendaftarkan.

– Calon Bersangkutan — wajib menjamin kebenaran semua dokumen yang diserahkan.

Semua pihak yang terlibat dalam proses verifikasi dan pengawasan — jika terbukti lalai atau sengaja membiarkan — harus ditindak sesuai undang-undang, tanpa pandang jabatan, tanpa pandang kekuasaan, tanpa pandang siapa yang mendukung.

PESAN SAYA SEBAGAI WARGA NEGARA — HUKUM HARUS TEGAK, TANPA KECUALI!

“Saya Syahrul Anwar, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, menyampaikan ini dengan berani dan terbuka — bukan karena saya ingin memecah belah, tapi karena saya ingin negara ini tetap tegak di atas keadilan dan kebenaran. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan kepada hukum, kepada lembaga negara, dan kepada pemimpin yang dipilih. Jika ada yang salah, perbaiki. Jika ada yang melanggar, tindak. Jangan tutup mata, jangan tutup telinga. Karena rakyat melihat, rakyat mengerti, dan rakyat berhak menuntut keadilan!”

“Kita semua sama di hadapan hukum. Baik yang kuat maupun yang lemah — semuanya wajib mematuhi undang-undang. Jangan sampai rakyat berpikir bahwa hukum bisa dibeli, bisa ditunda, atau bisa diatur sesuai kehendak penguasa. Kalau itu terjadi, maka yang tercoreng bukan hanya satu orang — tapi kehormatan seluruh bangsa Indonesia.” ( SA/tim )

Disampaikan oleh:
SYAHRUL ANWAR
Warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Deli Serdang, 24 September 2026

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *