
Deli Serdang — Srikandinews.com.Menindaklanjuti pemberitaan terdahulu terkait proyek pembangunan bahu jalan sepanjang lebih dari 2.000 meter di Desa Sukamulya, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tim awak media melakukan pengecekan ulang dan pengukuran langsung ke lokasi. Hasilnya semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dan penyimpangan volume pekerjaan yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya: Papan Informasi Tidak Ada, Pekerja Jawab “Tidak Tahu”
Pada pengecekan pertama, tim awak media menemui salah satu pekerja berinisial Andri. Saat ditanya mengenai papan informasi proyek, beliau menjawab berulang kali: “Tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu.” Namun, tak lama setelah pemberitaan disampaikan, Andri justru merespons dengan nada kasar dan berkata: “Apakah Bapak tidak melihat begitu besarnya dipasang di tempat itu?” — jawaban yang justru semakin memicu kecurigaan.
“Sebelum menayangkan pemberitaan, tim awak media selalu melakukan konfirmasi dan pengecekan lapangan secara langsung, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menghindari berita hoaks dan informasi yang tidak benar.” — ujar tim awak media.
Papan Informasi Muncul Setelah Viral — Data Lengkap Namun Data Teknis & Peta Lokasi DIHILANGKAN ( tidak ada ). Pada pengecekan ulang, tim menemukan papan informasi proyek yang baru terpasang. Isinya:
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang — Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
Telp: 061-7953806 — Fax: 061-7954887
Pekerjaan: Peningkatan Ruas Jalan Sukamulia–Tj. Garbus, Kecamatan Pagar Merbau
Pelaksana: CV. Nugraha Karya Konstruksi
No. Kontrak: 000.3.2-8200.15
Nilai Kontrak: Rp2.558.998.000,-
Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026
Waktu Pelaksanaan: Juli s/d November 2026
“Pekerjaan ini dibiayai oleh pajak Anda”
Namun tim awak media menemukan hal yang sangat ganjil dan diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: papan tersebut TIDAK mencantumkan data teknis yang paling mendasar, yaitu:
– Panjang jalan berapa meter? (dikatakan ±2.000 m, tapi tidak tertulis)
– Lebar bahu jalan berapa meter?
– Tebal/kedalaman perkerasan berapa sentimeter?
– Volume total material yang digunakan?
– Peta/Gambar lokasi jalannya berapa rute? Dari mana sampai ke mana?
“Meskipun peta lokasi tidak diwajibkan secara khusus di papan plang, namun data teknis seperti panjang, lebar, dan tebal itu WAJIB ada. Tanpa data tersebut, masyarakat tidak bisa memverifikasi apakah pekerjaan sesuai kontrak atau tidak. Mengapa data ini ditutup-tutupi? Apakah ada yang disembunyikan?” — sorot tim awak media.
HASIL UKURAN : Tebal Bahu Jalan Hanya 14–18 cm, Jauh di Bawah Standar, tim awak media melakukan pengukuran langsung menggunakan meteran di beberapa titik sepanjang lokasi pekerjaan. Hasilnya: Titik Ukur Tebal/Kedalaman Bahu Jalan hanya ada yang 14 cm , 18 cm intinya tidak mencapai 20 cm.
“Jika standar minimal misalnya 20 cm atau lebih, maka yang dikerjakan hanya 14–18 cm. Ini berarti ada volume material yang dikurangi, dan selisihnya diduga diklaim sebagai pekerjaan selesai. Kerugiannya bisa mencapai ratusan juta rupiah!” — tegas tim awak media.
SIKAP FORWARSPAM RI Kamis ( 10-09-2026) Sangat Menyesalkan, Harus Ditindak Tegas!
Menyikapi permasalahan pembangunan bahu jalan di Kecamatan Pagar Merbau, tepatnya di Desa Sukamulia tersebut, Ketua Umum FORWARSPAM RI Suleno, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Haru Yudhistira serta Wakil Ketua Umum FORWARSPAM-RI memberikan pernyataan sikap yang tegas:
“Kami sangat menyesalkan dan memprihatinkan apa yang terjadi di Desa Sukamulya ini. Proyek senilai Rp2,5 miliar lebih yang bersumber dari uang rakyat justru tidak transparan di awal, data teknis tidak dicantumkan, dan hasil ukuran di lapangan jauh di bawah standar yang seharusnya. Hal ini sungguh mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan merugikan keuangan negara.”
“Sebagai organisasi yang peduli terhadap pengawasan pembangunan, kami menegaskan: setiap proyek yang menggunakan anggaran negara WAJIB terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, apalagi hasil pekerjaannya tidak sesuai spesifikasi. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera turun ke lokasi, melakukan audit teknis, dan memproses siapa saja yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.” — tegas Suleno, didampingi Haru Yudhistira dan jajaran pimpinan FORWARSPAM RI.
Dugaan Pelanggaran yang Semakin Kuat
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 & 11 — Wajib menyediakan informasi rencana kerja, anggaran, dan spesifikasi proyek secara lengkap. Tidak mencantumkan panjang, lebar, dan tebal = menutup informasi publik
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah — Wajib transparan dan mencantumkan data teknis di lokasi proyek
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (2) — Pengelolaan keuangan negara harus transparan dan sesuai spesifikasi kontrak
4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) — Mengurangi volume pekerjaan namun dibayar penuh = berpotensi merugikan keuangan negara
5. Permen PU No. 12 Tahun 2014 — Papan proyek wajib memuat informasi yang memungkinkan publik mengawasi pelaksanaan
Permintaan Kepada Pihak Berwenang
Oleh karena itu, tim awak media, masyarakat sekitar, dan FORWARSPAM RI memohon kepada:
– Bupati Deli Serdang — Dr. H. Asri Ludin Tambunan
– Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang
– Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang
– Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang
– Kepala Polres Deli Serdang — Unit Tipikor
Untuk segera:
1. Memasang data teknis lengkap di papan informasi — panjang, lebar, tebal, volume, serta peta/gambar rute jalan
2. Melakukan audit teknis menyeluruh — ukur ketebalan, lebar, dan panjang di setiap titik
3. Bandingkan dengan spesifikasi kontrak asli — apakah sesuai atau ada pengurangan
4. Periksa mengapa data teknis disembunyikan — apakah sengaja ditutup-tutupi
5. Memproses secara hukum jika ditemukan kerugian keuangan negara
“Uang rakyat Rp2,5 miliar tidak boleh habis untuk pekerjaan yang tidak jelas ukurannya. Jika tebalnya hanya 14–18 cm padahal seharusnya lebih, berarti ada kecurangan dalam pembangunan bahu jalan tersebut. Itu milik rakyat, bukan milik kontraktor. Harus ada yang bertanggung jawab, ” — tegas warga.
( tim )
Srikandinews media online