
Gunungsitoli – Srikandinews.com.
Pemerintah Kota Gunungsitoli diminta segera mengambil langkah administratif terhadap kepala desa dan perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan atau Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Perkara tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn berkaitan dengan pengelolaan keuangan/Dana Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan data putusan yang disampaikan,
Ehaogo Laoli, Sekretaris Desa Tuhegeo II, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sebesar Rp161.765.564.
Sementara, Rosdiana Gea, Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 juta. Sedangkan, Yaredi Laoli, Kepala Desa Tuhegeo II, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan ketentuan subsidair 50 hari, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345, dengan ketentuan subsidair 1 tahun 6 bulan.
Atas adanya putusan tersebut, masyarakat meminta Pemerintah Kota Gunungsitoli segera melakukan pemeriksaan terhadap status jabatan ketiga aparatur desa tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila putusan terhadap para pihak tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan hukum mengharuskan adanya pemberhentian dari jabatan, maka pemerintah daerah perlu segera menjalankan proses administratif sesuai aturan. Hal ini disampaikan warga berinisial YL. Jum’at (28/08/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut dinilai penting bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Kita meminta agar Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Kejelasan mengenai status jabatan kepala desa dan perangkat desa yang telah dijatuhi hukuman dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun pertanyaan di tengah masyarakat, “Jelasnya.
Selain itu, masyarakat berharap proses administratif terhadap para pihak dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen hukum yang sah, sehingga seluruh tahapan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kalau memang sudah ada putusan pengadilan dan status hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap, pemerintah harus menjalankan ketentuan yang berlaku. Masyarakat membutuhkan kepastian dan pemerintahan desa harus dijalankan oleh orang-orang yang memenuhi persyaratan hukum, “harap warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Gunungsitoli mengenai langkah yang akan diambil terhadap Kepala Desa Tuhegeo II, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan tersebut.
(Arius Mendrôfa).
Srikandinews media online