Home / Deli Serdang / Lurah Cemara Lubuk Pakam Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. Bungkam Lalu Menjawab Lengkap, Logika Data Justru Tunjuk Tanggung Jawab Lokal 

Lurah Cemara Lubuk Pakam Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. Bungkam Lalu Menjawab Lengkap, Logika Data Justru Tunjuk Tanggung Jawab Lokal 

Logika Data Justru Tunjuk Tanggung Jawab Lokal (k/ft)

Deli Serdang, Srikandinews.com – Pemberitaan mengenai penyaluran bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran di wilayah Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya mendapat tanggapan tertulis utuh dari pihak kelurahan yang dipimpin oleh Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M., setelah sempat bungkam dan tidak merespons segera. Namun jawaban yang disampaikan justru melahirkan analisis tajam dan pertanyaan mendalam mengenai akar persoalan serta prinsip tanggung jawab pendataan berjenjang di lapangan.

Fakta Lapangan Nyata & Memprihatinkan

Sebelumnya, tim media turun langsung menemukan ketimpangan yang sangat mencolok dan meresahkan: bantuan negara yang ditujukan murni bagi warga kurang mampu justru banyak dinikmati pihak yang terlihat jelas mampu—memiliki rumah layak, kendaraan bermotor hingga mobil, serta kestabilan pekerjaan—sementara warga yang hidup serabutan, tidak berpenghasilan tetap, dan berada di garis terbawah justru tertinggal dan sama sekali tidak tersentuh. Hal ini memicu dugaan kuat adanya kelalaian, pembiaran, serta sikap pimpinan kelurahan yang dinilai kurang aktif turun memverifikasi kondisi riil warganya.

Tanggapan Lengkap Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. Menanggapi hal tersebut Lurah menyampaikan

“Wa’alaikumsalam Pak. Terkait bantuan ini Pak, pada prinsip saya yakin pemerintah pusat buat ini untuk masyarakat miskin/kurang mampu. Jadi kalau memang di lapangan ada yang penerima yang memiliki rumah pribadi, sepeda motor pribadi dan mobil pribadi serta pekerjaan yang sangat layak tentu tidak tepat sasaran. Tapi perlu kami sampaikan bahwa kelurahan di sini hanya sebagai pihak fasilitator penyalur saja. Nama penerima sudah ditentukan oleh pusat yang diserahkan melalui Bulog kepada pihak kelurahan. Untuk persentase kami tentunya maunya 100% warga miskin dan kurang mampu yang di Kelurahan Cemara menerima bantuan tersebut, tapi itu semua merujuk pada data nasional seperti DTSen/DTKS seperti penerima berada di desil berapa dia saat menerima bantuan tersebut.” jawabnya

Ucapan ini terkesan melempar beban tanggung jawab dan menyiratkan seolah-olah pihak kelurahan merasa benar dan tidak bersalah, serta menganggap seluruh ketidaktepatan berakar semata-mata dari kebijakan atau penentuan Pemerintah Pusat.

Analisis Tajam : Logika Sumber Data Tak Bisa Dipungkiri

Namun jika ditelusuri prinsip kerja sistem pendataan negara, argumen tersebut tampak rapuh dan tidak berdasar kuat. Hal yang mutlak dipahami: Pusat sama sekali tidak memiliki data mandiri yang turun dari nol. Siapa yang miskin, kondisi ekonomi, hingga penentuan masuk Desil berapa pun, sumber utamanya adalah dari bawah: dari Kelurahan dan Desa.

Pusat tidak mungkin keliru jika datanya yang masuk sudah benar dan terverifikasi. Jauh tidak masuk akal jika pemerintah pusat sengaja menyalurkan perlindungan fakir miskin kepada warga yang jelas-jelas berada golongan mampu—kecuali jika bahan data yang diterima dan diolahnya memang sudah terdistorsi sejak mula, yaitu disusun dan dikirimkan oleh pihak kelurahan sendiri.

Jadi, jika terjadi kejanggalan nyata: yang mampu masuk daftar, yang miskin terabaikan—ini bukanlah kesalahan sistem pusat, melainkan bukti adanya pendataan yang tidak jujur, tidak teliti, atau pelaporan yang keliru dari pihak kelurahan. Lurah tidak cukup hanya bersembunyi di balik alasan prosedur “hanya menyalurkan”, karena tugas pokok pengayom adalah memverifikasi kebenaran di tanah kelahirannya sendiri sebelum diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Landasan Hukum yang Mengikat Tegas

Kondisi ini tetap bertentangan dengan aturan yang tegas:

UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Melarang keras pemalsuan atau pembiaran ketidaktepatan data; mewajibkan verifikasi berjenjang hingga tingkat paling bawah;

Kode Etik ASN/PNS: Menuntut keberanian memegang kebenaran, turun ke lapangan, dan memperbaiki ketimpangan yang terlihat mata, bukan sekadar meneruskan alur administrasi pasif yang mungkin cacat;

Tugas Kelurahan bukan sekadar perantara pasif, melainkan garda terdepan yang wajib menjamin validitas data wilayahnya.

Harapan Masyarakat Tetap Tegas & Nyata

Keterlambatan merespons dan jawaban yang terkesan melepaskan diri tidak menyelesaikan persoalan hakiki: Bantuan negara harus sampai ke perut yang paling lapar. Masyarakat Kelurahan Cemara tetap berharap ada penelusuran ulang terbuka, perbandingan ketat antara data administratif dengan kondisi nyata rumah ke rumah, serta kejelasan peran pendataan awal.

Ujian bagi Lurah Arynaldi Harahap, S.STP., M.M. tetap berat : apakah akan tetap berpegang pada alasan yang melempar ke atas, atau justru membuktikan keberaniannya membenahi data wilayahnya sendiri agar keadilan sosial benar-benar terasa nyata bagi warga yang paling lemah.

( Syahrul Anwar)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *