Home / Deli Serdang / Tiang Wifi Diduga Ilegal di Kecamatan Pagar Merbau : Warga Curiga Ada Backing dan Permainan Izin, Juga Langgar KIP No.14/2008

Tiang Wifi Diduga Ilegal di Kecamatan Pagar Merbau : Warga Curiga Ada Backing dan Permainan Izin, Juga Langgar KIP No.14/2008

Tiang Wifi Diduga Ilegal di Kecamatan Pagar Merbau : Warga Curiga Ada Backing dan Permainan Izin, Juga Langgar KIP No.14/2008(k/ft)

Deli Serdang , Srikandinews.com.Pemasangan sejumlah tiang jaringan milik penyedia layanan ION di beberapa desa wilayah Kecamatan Pagar Merbau menjadi sorotan panas masyarakat Deli Serdang. Kegiatan ini tidak hanya dinilai merusak tata ruang lingkungan dan membuat suasana permukiman menjadi berantakan, namun juga memicu kecurigaan besar: apakah pemasangan ini dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku?

Di tengah upaya keras Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk menertibkan tata ruang dan mengawasi kepatuhan izin usaha, fenomena ini justru terlihat sangat aneh. Proyek pemasangan tiang ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti, meskipun hingga saat ini tidak ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut telah memenuhi syarat perizinan lingkungan, persetujuan dari warga maupun pemerintah desa setempat.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan di lapangan, para pekerja yang terlibat mengaku memiliki izin dari Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang. Namun, klaim ini tidak didukung oleh dokumen resmi yang sah dan tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat maupun aparat desa. Tidak ada salinan izin, tidak ada pemberitahuan tertulis, dan tidak ada penjelasan rinci mengenai tahapan perizinan yang telah dilalui. Hal ini bukan sekadar ketidakjelasan, melainkan diduga telah melanggar prinsip keterbukaan yang diamanatkan hukum.

Diduga Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008

Keterbukaan informasi adalah hak dasar warga negara dan kewajiban bagi setiap badan publik maupun pihak yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, perizinan, dan penggunaan ruang publik adalah informasi publik yang wajib diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan:

– Pasal 9 ayat (1) huruf a mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi mengenai program, kegiatan, dan perizinan yang dilakukan secara berkala dan mudah diakses oleh publik.

– Pasal 11 ayat (1) huruf c menegaskan kewajiban untuk menyediakan informasi mengenai proses perizinan, persetujuan kegiatan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan kepentingan umum.

– Pasal 22 mengatur bahwa setiap orang berhak mengajukan permohonan informasi publik, dan badan publik wajib memberikan tanggapan serta menyampaikan informasi tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam kasus pemasangan tiang wifi ini, pihak yang melaksanakan kegiatan tidak hanya menolak memperlihatkan dokumen izin kepada warga dan aparat, tetapi juga tidak pernah mengumumkan atau menyediakan informasi apa pun mengenai proses perizinan, persetujuan, atau dokumen pendukung yang sah. Hal ini jelas bertentangan dengan kewajiban hukum dan merampas hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran mengenai kegiatan yang berdampak langsung pada lingkungan dan kepentingan mereka. Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 52 undang-undang tersebut, yaitu pidana kurungan dan denda bagi pihak yang dengan sengaja menyembunyikan atau tidak menyediakan informasi publik.

Pekerja Disebut Bawa Nama Pejabat sebagai Tameng, Perangkat Desa Tidak Tahu Sama Sekali

Hal yang semakin memburuk adalah munculnya dugaan bahwa para pelaksana pekerjaan diduga menggunakan nama pejabat di lingkungan Kecamatan Pagar Merbau sebagai jaminan agar kegiatan mereka tidak diganggu atau diprotes warga. Tindakan ini dinilai sangat merugikan dan tidak etis, karena melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemasangan infrastruktur utilitas yang menggunakan ruang publik atau berada di kawasan permukiman wajib melalui proses koordinasi yang jelas dengan pemerintah desa serta melibatkan masyarakat yang terdampak. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Banyak perangkat desa bahkan mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima permohonan izin, tidak diberitahukan sebelumnya, dan tidak memiliki pengetahuan apa pun mengenai proyek ini.

“Tidak ada perwakilan dari pihak ION atau penyedia jasa yang pernah datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan izin lingkungan, meminta persetujuan, atau memberikan informasi apa pun mengenai kegiatan ini. Kami hanya tahu ada pekerjaan setelah kegiatan sudah berlangsung dan warga mulai mengeluh,” ungkap salah satu perangkat desa kepada wartawan.

Keluhan warga pun semakin menguat. Mereka menilai proses pemasangan dilakukan secara terburu-buru, tanpa sosialisasi, dan sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan serta kenyamanan warga sekitar. Salah satu warga yang berada di lokasi kejadian menceritakan pengalamannya dengan kecewa:

“Sempat kami hentikan pekerjaan dan meminta mereka menunjukkan dokumen izin yang sah. Mereka berhenti sejenak, tetapi begitu kami meninggalkan lokasi, pekerjaan kembali dilanjutkan seolah tidak ada larangan. Ini sangat tidak wajar, membuat kami merasa diabaikan dan tidak dihargai hak-hak kami sebagai warga.”

Diduga Langgar Berbagai Peraturan, Publik Minta Penyelidikan Mendalam 

Selain melanggar aturan keterbukaan informasi publik, kegiatan ini juga diduga telah melanggar berbagai peraturan lain, antara lain:

– Peraturan perundang-undangan mengenai tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mewajibkan setiap pemasangan infrastruktur mematuhi rencana tata ruang dan menjamin keselamatan serta kelestarian lingkungan.

– Aturan administrasi pemerintahan yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang membutuhkan izin harus melalui proses yang sah, tercatat, dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap.

Suleno di dampingi Syahrul Anwar Rabu (13-05-2026) Pengamat sosial di Deli Serdang Sumatera Utara menilai bahwa persoalan ini jauh lebih dalam daripada sekadar masalah pemasangan tiang biasa. Ini menyangkut isu transparansi perizinan, kepatuhan terhadap aturan hukum, hak warga negara untuk mendapatkan informasi, hingga dugaan adanya praktik pembiaran atau perlindungan yang tidak sah terhadap kegiatan yang melanggar ketentuan. Jika dibiarkan berlanjut, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan aturan hukum yang berlaku” jelasnya

Warga Mendesak Aparat Turun Tangan dan Ungkap Kebenaran

Masyarakat kini bersuara lantang dan mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas PUPR, Satpol PP, Komisi Informasi Publik, serta seluruh instansi terkait untuk segera bertindak tegas dan objektif. Mereka menuntut agar dilakukan penyelidikan menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran status legalitas proyek, menelusuri dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta menuntaskan dugaan penggunaan nama pejabat sebagai tameng.

Warga juga meminta Rabu (13-05-2026) agar semua informasi terkait proyek ini diumumkan secara terbuka kepada publik, agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran dan tidak lagi hidup dalam ketidakjelasan.

“Jika memang semua izin sudah lengkap dan sah, serta proses perizinan dilakukan sesuai aturan, tunjukkan semua dokumen dan berikan informasi yang jelas kepada kami. Jangan sampai kami harus mencurigai adanya permainan, perlakuan istimewa, atau penyembunyian fakta yang merugikan kepentingan umum. Kebenaran harus diungkapkan, dan siapa pun yang melanggar aturan hukum harus dihadapkan pada hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat dengan tegas Rabu (13-05-2026)

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyedia layanan ION maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi yang menjawab seluruh pertanyaan, dugaan pelanggaran aturan, dan tuntutan yang diajukan oleh masyarakat.

(SA.02)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *