Home / Medan / Geger! Jusuf Kalla Dipolisikan ke Polda Sumut, Ini Pemicu Terkait Ceramah ‘Mati Syahid’

Geger! Jusuf Kalla Dipolisikan ke Polda Sumut, Ini Pemicu Terkait Ceramah ‘Mati Syahid’

Sumatera utara – Srikandinews.com, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Sumut buntut ceramah tentang mati syahid dalam kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut dilakukan Aliansi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (AMSU).

“Laporan tersebut telah diterima dengan nomor STTLP/B/579/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara pada Selasa (14/4/2026). Pelapor atas nama Dikson Panjaitan, didampingi saksi Dedi Maurits, saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, Selasa (14/4/2026).

Adapun laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 300 dan/atau Pasal 301, 263, 264, serta 243, yang diduga terjadi pada Kamis, 9 April 2026, dengan terlapor Muhammad Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12).

“Laporan ini berkaitan dengan pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah video ceramah yang beredar di media sosial, yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Kristen,” ujarnya.

Ia mengatakan tidak ada ajaran seperti itu dalam Kristen. Tidak ada konsep bahwa membunuh orang lain mendapat pahala atau disebut syahid.

Menurutnya, dalam ajaran Kristen, konsep pengorbanan lebih menekankan pada kesediaan untuk menderita atau mati demi kebenaran, bukan melakukan kekerasan terhadap orang lain.

“Dalam Kristen, kita diajarkan rela mati untuk memperjuangkan kebenaran, bukan membunuh orang lain. Itu poin utama keberatan kami,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa laporan terhadap pernyataan tersebut tidak hanya dilakukan di Sumatera Utara. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya 17 laporan serupa di berbagai daerah.

“Per tadi pagi, sudah ada sekitar 17 laporan terkait hal ini di berbagai wilayah, belum termasuk laporan kami,” katanya.

Pihak pelapor berharap agar aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan profesional, serta menerapkan pasal yang relevan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga telah berkonsultasi dengan Direktorat Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum agar penerapan pasal yang digunakan di wilayah lain, seperti di Polda Metro Jaya, dapat diterapkan secara konsisten di Polda Sumatera Utara.

“Kami berharap penegakan hukum ini tidak tebang pilih. Jika materinya sama, maka penerapan pasalnya juga harus sama,” ujarnya.

AMSU menegaskan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan berharap kepolisian dapat meningkatkan status perkara apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Harapan kami, jika bukti sudah cukup, segera ditetapkan tersangka. Dalam hukum pidana juga terdapat unsur mens rea yang harus diperhatikan,” pungkasnya.

(AM)

Share this:

About srikaninews

3 comments

  1. Very well presented. Every quote was awesome and thanks for sharing the content. Keep sharing and keep motivating others.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *