Home / Gunungsitoli / Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas RAPBD Kota Gunungsitoli TA.2022

Wali Kota Gunungsitoli Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas RAPBD Kota Gunungsitoli TA.2022

Gunungsitoli – srikandinews.com. Wali Kota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD pada hari kamis 29/09/2022 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, (30/09/2022).

Memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, menyatakan bahwa setelah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS, Kepala Daerah menyampaikan Nota Keuangan Ranperda tentang Perubahan APBD kepada DPRD.

Wali Kota Gunungsitoli dalam paparannya, menyampaikan Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2022, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 688.871.103.045,00 berubah menjadi Rp. 682.452.014.368,00

2. Belanja Daerah
Belanja Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 semula sebesar Rp. 716.857.645.538,00 berubah menjadi Rp. 720.459.171.992,00

3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah dalam rancangan perubahan APBD Kota Gunungsitoli TA 2022 terdiri dari :
• Penerimaan Pembiayaan Daerah yaitu “Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya” semula sebesar Rp. 27.986.542.493,00 berubah menjadi Rp. 38.831.317.554,00
• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan, sebesar Rp. 824.160.000,00

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, atas dukungan dan kontribusi pemikiran yang diberikan hingga tahapan penyampaian Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli tentang Perubahan APBD Tahun 2022, dan besar harapan kami mendapat persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ucap ir. Lakhomizaro Zebua mengakhiri.

Hadir pada Rapat tersebut Asisten Bidang Administrasi Umum Folata Mendrofa S.Pd, Sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemko Gunungsitoli.

Diskominfo kota/Wardinar hulu

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *