Home / Bintan / Polsek Bintan Utara tangkap pelaku Pencurian yang meresahkan Masyarakat

Polsek Bintan Utara tangkap pelaku Pencurian yang meresahkan Masyarakat

Bintan – Srikandinews.com. Selanjutnya Personil Polsek Bintan Utara yang dipimpin oleh AKP Purbowo selaku Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung mendatangi rumah laki-laki tersebut dan mengamankan 1 orang laki-laki dan setelah diintrogasi laki-laki yang berinisial LS mengakui bahwa telah melakukan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polsek Bintan Utara, Ujarnya. Jum’at (21/01/2022).

Berdasarkan pengakuan dari LS yang telah melakukan pencurian dibeberapa rumah Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara melakukan penggeledahan dirumah LS dan menemukan barang bukti yaitu 10 Unit Handphone berbagai Merk, 1 Unit Power Bank, 1 buah jam tangan wanita, 1 Buah Parfum, 1 buah KTP milik Suami Korban dan 1 buah Tas tangan warna Merah Muda.

Akibat dari perbuatannya, LS dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 K.U.H.Pidan tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana tentang Perbuatan Berulang dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Dalam menyikapi kejadian ini Polsek Bintan Utara menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan keamanan di lingkungan sekitar tempat tinggal

Dan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian silahkan mendatangi Polsek Bintan Utara yang kemungkinan ada barang yang hilang dan telah ditemukan oleh personil Polsek Bintan Utara.(Red/Emy)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *