Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Diduga Khwatir Terbongkar Masalah Pelaksanaan DD, Kades Sabah Balau Depak Sekdes

Diduga Khwatir Terbongkar Masalah Pelaksanaan DD, Kades Sabah Balau Depak Sekdes

Lampung Selatan – Srikandi red.com. Permasalahan pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes), Sukadi oleh Kepala Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Pujianto, mendapat tanggapan dari Aminudin S.P

Menurut Ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) ini,  pemberhentian sepihak terhadap Sekdes tanpa dasar yang jelas merupakan bentuk arogansi seorang Kepala Desa yang tidak memahami peraturan.

“pemberhentian Sekdes oleh Pujianto menurut Saya, cacat hukum dan tidak sah karena melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,” ujar Aminudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Prov. Lampung. Rabu (19/01/2022).

Ada beberapa poin dari alasan pemberhentian Sekdes Sabah Balau menurut pria yang akrap dipanggil Amienkancil ini tidak berdasar.

Pertama, pemberhentian Sekdes yang dilakukan oleh Pujianto perlu pembuktian sebagai dasar memberhentikan Sekdesnya.

Lalu, pemberhentian sepihak terhadap Sekdes Sabah Balau lebih bernuansa politik.

Dari informasi yang diperoleh FPII, Pujianto khwatir, Sukadi menggalang kekuatan untuk menjadi pesaingnya menjadi calon Kades di periode berikutnya. Selain itu, Sukadi diduga tidak mau dilibatkan dalam pertanggung jawaban Dana Desa (DD) yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Dan satu hal lagi menurut Aminudin, Pujianto berpotensi terancam pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan apabila Pujianto tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Sekdesnya.

Aminudin menambahkan, pihaknya juga sudah mengantongi puluhan permasalahan Kepala Desa, Pujianto, baik masalah kebijakannya selama menjadi Kades maupun dugaan penyimpangan pelaksaan DD tahun 2020 dan tahun 2021. Tim-nya sedang membuat laporan rincian item pelaksanaan DD yang tidak sesuai dan diduga fiktip untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Sementara itu, Sukadi yang ditemui media ini dirumahnya, Selasa (18/01/2022) membenarkan dirinya telah diberhentikan secara lisan tanpa ada surat pemberhentian secara tertulis dan tanpa musyawarah terlebih dahulu.

“Benar mas, saya diberhentikan secara lisan dengan tuduhan saya melebihi kewenangan Kepala Desa, tidak dapat bekerjasama dengan Kepala Desa dan dituduh tidak membuat harmonis antara perangkat desa,” tutur Sukardi.

Dijelaskannya, tuduhan itu tidak beralasan mas, tidak ada satupun tugas Kepala Desa yang saya ambil alih, bila dikatakan saya tidak dapat bekerjasama, justru saya yang selalu hadir menjalankan tugas selaku Sekdes untuk melayani masyarakat, karena Kepala Desa selama dua tahun ini jarang ngantor di Balai Desa, boleh ditanya dengan masyarakat, Kepala Desa dalam seminggu paling banyak dua hari masuk balai desa.

“Bila dikatakan membuat tidak harmonis dengan perangkat desa yang lain, kalian boleh bertanya dengan perangkat desa yang lain, justru saya yang bersama-sama dengan rekan-rekan yang lain yang menjalankan tugas dan fungsi melayani masyarakat,” ungkap Sukadi.

Terkait Sukadi menolak menandatangani SPJ Dana desa Tahun Anggaran 2021 yang di sodorkan Pujianto selaku Kepala Desa, memang diakui Sukadi.

Adapun penolakan Sukadi untuk menandatangani SPJ pertanggung jawaban realisasi DD tahun 2021 karena Sukadi tidak ingin terlibat permasalahan. Menurutnya, dalam SPJ pertanggungjawaban DD ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan tidak sesuai dengan semestinya dan ada beberapa item dalam SPJ ada kegiatan fiktip.

“Saya tidak mau ikut menanggung resiko mas, dalam SPJ yang disodorkan Kades saya lihat banyak yang tidak sesuai dan ada juga yang fiktip. Seperti contoh dalam SPJ ada pembangunan Onderlagh di jalan Abdul Kholis ukuran 3 x lebih kurang 500 meter dengan anggaran sekitar Rp. 74 Juta dan pembangunan gorong-gorong satu unit ukuran 1×1 x 6 meter. Lalu gorong-gorong di jalan tembusan Siswoyo ukuran 1×1 x 6 meter dan beronjong penahan tanah di Jln Siswoyo tidak dikerjakan alias fiktip. Sementara anggarannya sudah ditarik dan ada rekening korannya. Jadi itu alasan saya, saya ga mau ikut menanggung resiko kegiatan yang fiktip” tambah Sukadi.

Ketua BPD, Firman Ekan Putra yang mewakili masyarakat, pada hari Selasa (18/01/2022) mengatakan, pemberhentian Sukadi selaku Sekdes oleh Kepala Desa, Pujianto tidak tepat dan berdasarkan asumsi sepihak. Karena menurut penilaianya, Sukadi sudah bekerja dengan baik. Masyarakat mengajukan Sukadi untuk menjadi Sekdes pun karena masyarakat menilai Sukadi adalah sosok yang baik dan bertanggung jawab.

Ditanya terkait pelaksanaan DD tahun 2021, menurut Firman Eka Putra, BPD tidak pernah dilibatkan oleh Kepala Desa. Dalam setiap kebijakan dan keputusan desa, BPD tidak pernah dilibatkan. Meskipun BPD bertandatangan dalam APBDes, tapi dalam pelaksanaan DD tidak pernah dilibatkan.

“Tahun 2021 BPD bagaimati suri. Kami sudah beberapa kali minta copy SPJ DD tahun 2021 tapi tidak pernah diberikan oleh Kepala Desa, karena menurut Kepala Desa SPJ itu sifatnya rahasia Negara tidak boleh diberikan kepada kami. jadi bagai mana kami bisa tahu pelaksanaan DD itu sudah sesuai apa tidak,” ungkap Eka Putra.

Camat Tanjung Bintang, Hendri Hatta S.Sos yang diminta tanggapannya terkait pemberhentian Sukadi selaku Sekdes Desa Sabah Balau yang dihubungi via telpon Rabu (19/01/2022) enggan berkomentar. Karna sampai hari ini Hendri Hatta tidak tahu permasalahan sebenarnya.

“Sementara saya no comment. Karena saya tidak tahu permasalahannya. Saya justru baru tahu dari media online. Makanya sementara saya no comment dulu, nanti kalau ada perkembangannya saya kasih kabar,” ucap Hendri Hatta.

Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Kades Sabah Balau, Pujianto belum bisa diperoleh.  (Dodi/fpii lpg)

Editor : Wesly (Asesor UKW)

 

Share this:

About srikaninews

One comment

  1. However, it is worth noting that given the sheer number of herbal medicines, as well as considerable heterogeneity within and between brands, it is not feasible to evaluate all products for their pharmacology priligy reddit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *