
Tulang Bawang, Lampung – Srikandinews.com. Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir.Antoni, MM menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Rakor berlangsung di ruang rapat Sekda Kabupaten Tulang Bawang lantai II pada hari Kamis (05/01/ 2022) sekira pukul 09.00 WIB. Sabtu (08-01-2022).
Adapun pelaksanaan Rakor ini menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri terkait situasi pasca pandemi dan menindaklanjuti Instruksi Bupati Tulang Bawang, Dr. Hj. Winarti, S.E. M.H
tentang ketentuan penyelenggaraan pesta/ resepsi /hiburan /hajatan dan lainnya di tengah pandemi Covid -19 dan mengatisipasi masuknya Virus Omicron di Kabupaten Tulang Bawang.
“Situasi pasca pandemi covid-19 yang belum menentu, tentu saja menuntut kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Tulang Bawang benar-benar aman dari ancaman virus yang berbahaya seperti Omicron,” ujar Sekda, Antoni, mengawali pembukaan Rakor PPKM.
“Selain itu, lanjut Antoni, merebaknya kasus Omicron di sejumlah negara tentu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah Pusat maupun daerah untuk selalu waspada dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di Kabupaten Tulang bawang,” kata Sekda.
Sekda juga menjelaskan bahwa, dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang Bawang berada pada level 1.
“Masih terdapat kekhawatiran pada kita jangan sampai lengah walaupun Covid19 varian Omicron dampaknya tidak separah varian Delta, kita tetap perpanjang PPKM walaupun Kabupaten Tulang Bawang berada pada level 1, hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus, dengan kesepakatan perpanjang PPKM dari tanggal 7 Januari 2022 hingga 22 januari 2022,” tegas Antoni.
Turut serta dalam rapat ini, Ketua Komisi IV DPRD Kab Tulang Bawang, Asisten Bid. Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ops. Polres Tuba, Pasi Ops Kodim 0426 Tulang bawang, Kasie Opslat. PM Bun Yamin Tulang Bawang, Kadis Kominfo, Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemerintahan, Masyarakat Kampung Tulang Bawang, Kabag Hukum Setdakab, Sekretaris Dinas perhubungan, Ketua Forum Camat, Camat menggala, Camat Menggala Timur, Sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil Menggala, Perwakilan Masyarakat Adat Megou Pak Tulang bawang.
Pada rapat koordinasi ini disimpulkan dan disepakati bahwa PPKM di Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan selama 2 minggu sejak tanggal 7 januari sampai dengan tanggal 22 Januari 2022, setelah itu diadakan evaluasi kembali. (fasi).
Editor : Wesly (Asesor UKW).
Srikandinews media online