
Medan Sumut, Srikandinews.com – Ucapan bernada meremehkan yang dilontarkan Lurah Paya Pasir, Syerly (Sly) saat warga menyampaikan aduan langsung kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, kini memicu gelombang kecaman luas. Ketika warga melaporkan maraknya aksi begal dan minimnya Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), Sly terdengar menyahut: “Cie curhat dia bah”, yang kemudian menyebar luas dan viral di media sosial.
Buntut peristiwa tersebut, nama Sly tak hanya disorot atas sikapnya yang dinilai tidak pantas sebagai pelayan publik, melainkan juga harta kekayaannya yang tercatat resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK pada 13 Februari 2025 untuk periode tahun 2024.
Rincian Harta Kekayaan Lurah Sly:
– Tanah dan Bangunan (seluas 240 m²/75 m² di wilayah Kota Medan): Rp 220.000.000
– Alat Transportasi (Sepeda Motor Honda tahun 2023): Rp 10.000.000
– Kas dan Setara Kas: Rp 7.206.010
– Total Aset: Rp 237.206.010
– Dikurangi Total Hutang: Rp 153.000.000
– Total Harta Bersih: Rp 84.206.010
Pemeriksaan dan Proses Penegakan Disiplin
Pemerintah Kota Medan segera mengambil langkah tegas dengan menyerahkan penanganan kasus ini ke Inspektorat Kota Medan. Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026, Sly telah dimintai keterangan secara mendalam terkait ucapannya yang dinilai mencederai citra pelayanan publik.
Dalam klarifikasi, Sly menyampaikan permohonan maaf dan beralasan ucapan itu terucap secara spontan karena menganggap hubungan dengan warga yang mengadu sudah cukup akrab. Namun pihak Inspektorat menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran, mengingat tugas utama ASN adalah mendengar dan menghargai setiap aspirasi masyarakat tanpa memandang kedekatan pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terindikasi melanggar aturan dan direkomendasikan mendapatkan pembinaan disiplin,” tegas Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, Rabu (29/07/2026).
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR & ANCAMAN SANKSI BERAT
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
– Pasal 3: Menjamin hak warga negara mengetahui aspirasi didengar, mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
– Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan dan memberi informasi yang menjadi hak masyarakat; meremehkan aduan adalah bentuk mengabaikan hak publik yang dijamin undang-undang.
– Pasal 52: Pelanggaran berupa menghalangi hak informasi atau meremehkan aspirasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,-.
2. Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Disiplin & Kode Etik ASN
– Pasal 4 huruf f: Wajib menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, ucapan, tindakan di dalam maupun luar lingkungan kedinasan.
– Pasal 7 ayat (1) huruf d: Pelanggaran yang berdampak buruk pada citra daerah dikenakan hukuman disiplin; jika diulang atau semakin parah dapat naik ke sanksi lebih berat .
3. Sanksi Disiplin Berat yang Mungkin Dijatuhkan (PP No.94 Tahun 2021 & Perwal 58/2023)
– Penundaan kenaikan pangkat/gaji hingga 2 tahun
– Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
– Pembebasan dari jabatan struktural
– Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
– Pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melanggar hukum pidana jabatan
4. Sanksi Pidana Tambahan
– UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 (Tipikor): Jika ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya, ancaman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup beserta denda.
– KUHP Pasal 207: Menghina pejabat atau lembaga negara dalam menjalankan tugas dapat diancam penjara hingga 1 tahun 6 bulan.
Pemerintah Kota Medan menegaskan penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen menjaga profesionalisme aparatur, agar senantiasa menjadi pelayan yang rendah hati, beretika, adil, dan menghormati hak setiap warga untuk menyampaikan keluhan. (tim/SA)
Srikandinews media online