
Lubuk Pakam Deli Serdang – Srikandinews.com Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya pada jembatan sungai yang menjadi batas wilayah antara Kelurahan Palu Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, dengan Desa Perdamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terdapat lubang yang berukuran cukup besar dan dalam. Kondisi kerusakan ini telah berlangsung selama satu bulan, namun hingga hari ini belum ada tindakan perbaikan dari pihak terkait.
Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan, warga setempat hanya dapat memasang tanda peringatan sederhana berupa sebatang daun kelapa di sekitar lokasi lubang, agar para pengendara — terutama pengguna sepeda motor — dapat melihat dan menghindari bagian jalan yang rusak tersebut.
Hendrawan (43) pengendara sepeda motor menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media pada hari yang sama. Ia menjelaskan bahwa lubang tersebut sudah terbentuk sejak sebulan lalu, namun belum ada penanganan. Bahkan, pada malam sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor wanita mengalami insiden nyaris celaka setelah menabrak lubang tersebut. Akibatnya, roda kendaraannya rusak parah dan harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki.
“Kemarin malam ada seorang ibu mengendarai sepeda motor masuk ke lubang itu dan hampir terjatuh. Rodanya rusak dan harus diperbaiki. Saya sangat khawatir jika kondisi ini dibiarkan terus, bisa saja menimbulkan kecelakaan yang lebih serius. Oleh karena itu, kami berharap agar segera diperbaiki,” ujarnya, Kamis sore.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan dan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (Forwarspams), Suleno, didampingi Sekjend.Haru Yudhistira, memberikan tanggapan di kediamannya di Desa Sidodadi Batu Delapan pada hari yang sama. Ia menyatakan bahwa lubang yang memiliki kedalaman sekitar tiga jengkal tangan orang dewasa itu berada di lajur perjalanan dari arah Tanjung Morawa menuju Lubuk Pakam, dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Jalan ini merupakan jalur utama yang dilalui masyarakat setiap hari untuk berangkat kerja, mengantar anak sekolah, serta keperluan aktivitas lainnya. Kerusakan yang dibiarkan seperti ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” tegas Suleno.

Ia juga meminta perhatian serius kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan perbaikan atau menutup lubang tersebut guna mencegah kerugian materi maupun jatuhnya korban jiwa.
Secara hukum, membiarkan jalan atau jembatan dalam kondisi rusak merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur ketentuan sebagai berikut:
Kewajiban Penyelenggara Jalan (Pasal 24)
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki bagian jalan atau jembatan yang rusak dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan secara langsung, wajib dipasang rambu peringatan yang jelas dan mudah dilihat oleh pengguna jalan.
Sanksi Hukum (Pasal 273)
Apabila kelalaian dalam penanganan kerusakan jalan mengakibatkan kecelakaan, maka pejabat atau instansi yang berwenang dapat dikenai sanksi:
– Denda paling banyak Rp12.000.000 atau pidana penjara paling lama 6 bulan, jika mengakibatkan kerusakan kendaraan atau luka ringan;
– Pidana penjara paling lama 1 tahun, jika mengakibatkan luka berat;
– Pidana penjara paling lama 5 tahun, jika mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Bambang H)
Srikandinews media online