
Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Terkait Kasus perkara pidana laporan Korban atas nama Alibudi Lase (74), warga Desa Hiligodu Ombolata, telah dimulai penyidikan. Rabu (29/04/26).
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Lidik/313/lV/Res.1.11./2026/reskrim, tanggal 23 April 2026.

Yasato Lase sebagai Anak Kandung Ahli waris An, Alibudi Lase sebagai Korban Penipuan dan penggelapan pinjaman sejumlah uang Di KSP3 Nias dan orang tua saya sebagai pemilik sah Jual Beli tanah Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima SP. Lidik dari Polres Nias Polda Sumatera, terkait Laporan kasus perkara pidana penipuan terhadap Orang tua saya ALIBUDI LASE yang diduga dilakukan oleh oknum inisial (NZ).
”Saya Apresiasi dan berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus perkara pidana yang Alibudi Lase Laporkan atau Orang Tua Saya sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan dari sebelumnya sampai tahap penyelidikan. Jelasnya Yasato Lase
Ketua LP-KPK, Agustinus Zebua mengatakan, bahwa Polres Nias telah melakukan penyelidikan perkara, sekarang sesuai surat pemberitahuan perkembangan Hasil penyelidikan (SP.Lidik) dengan Nomor : SP. Lidik/313/lV/Res.1.11./2026/reskrim, tanggal 23 April 2026. hasilnya laporan status kasus perkara tersebut dari tahap LP akan menjadi naik ketingkat penyelidikan.
”Kita berikan apresiasi kepada Pihak Polres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini. dan berharap kasus ini segera terang berderang sehingga ada kepastian hukum,” ugkapnya Ketua LP-KPK Agus Zebua.
Dikatakannya, atas gerak cepat yang dilakukan Polres Nias. tentu, keluarga Alibudi Lase (Korban) sangat bersyukur. sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja Polres Nias tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat kita.
”Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegasnya LP-KPK mengakhiri.
(Arius Mendrôfa)
Srikandinews media online