Home / Gunungsitoli / Tidak Terima Di Fitnah Dan Dicemarkan, Warga Lasara Idanoi Buat Laporan Ke Polisi

Tidak Terima Di Fitnah Dan Dicemarkan, Warga Lasara Idanoi Buat Laporan Ke Polisi

Gunungsitoli – Srikandinews.Com. Seorang warga desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, yang bernama Susilawati Wau bersama dengan Lembaga DPP Intelijen TOPAN-RI Pusat “Oktarius Ndraha” ikut turut mendatangi wilayah hukum Polres Nias untuk melaporkan salah seorang oknum Laki-laki inisial OSP pada hari jum’at (5/10/2025).

Dengan laporan tersebut merupakan dugaan pencemaran nama baik, Fitnah atau berupa laporan palsu terhadap diri pelapor yang diduga sengaja dibuat oleh pihak terlapor yaitu oknum inisial OSP.

Susilawati Wau telah membuat laporan resmi di Polres Nias dengan nomor : STTLP/721/XII/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tanggal 5 Desember 2025.

Melaporkan dugaan tindak pidana pengaduan palsu undang- undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 220 dan atau pasal 361 UU/2023.

Pasal 220 KUHP “Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Pasal 220 KUHP dan pasal 361 Tahun 2023 Tentang laporan Palsu, dan laporan seseorang dengan sengaja melaporkan sesuatu pidana yang sebenarnya tidak terjadi.

Kejadian tersebut yang diduga dilakukan oleh oknum terlapor inisial OSP kepada pelapor Susilawati Wau pada hari kamis 4 desember 2025 sekira pukul 09:30 wib dengan terlapor OSP.

Pelapor menerima surat kepala dusun desa lasara idanoi yang di antarkan oleh oknum ML, kemudian ketika pelapor membaca surat tersebut pelapor mendapati bahwa terlapor telah melaporkan dirinya di Polres Nias pada tanggal 9 Oktober 2025 oleh Okta Samgeri Pelawi.

Atas dugaan kasus “Penyerobotan Tanah” dengan peristiwa tersebut pelapor “Susilawati Wau” merasa dirugikan atau merasa keberatan dikarenakan pelapor tidak melakukan perbuatan yang dilaporkan oleh terlapor tersebut. jelasnya

Sehingga kemudian pelapor Susilawati Wau datang kantor SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian tersebut, agar terlapor di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah negara republik indonesia.

“Susilawati Wau menjelaskan kepada awak media bahwa kami sekeluarga belum pernah melakukan “penyerobotan tanahnya” kepada oknum inisial OSP di Lasara Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli, kota Gunungsitoli. dan setahu saya bahwa tanah oknum OSP tidak ada di pulau Nias ini, saya juga tidak pernah mengenal orang tersebut dan tidak pernah ketemu sehingga dia mengaku dan melaporkan saya di Polres Nias pada bulan lalu tentang Penyerobotan Tanah”. Ujarnya

Dengan tuduhan itu saya merasa keberatan dan dirugikan atas pencemaran nama baik terhadap keluarga saya, tentunya dengan tuduhan tersebut saya menempuh jalur hukum.

“Perlu saya jelaskan bahwa tempat pertapakan rumah kediaman saya di Lasara Idanoi itu adalah hak milik suami saya dan juga tanah alih waris dari orangtua suami saya yang telah diberikan kepada kami, bahkan tanah tersebut ada surat jual beli yang di tanda tanganin oleh penjul dan pembeli. “Kata Susilia”.

Intelijen DPP TOPAN-RI Okta Ndraha mengatakan, kepada awak media bahwa atas laporan saudara Susilawati Wau di Polres Nias sangat mengapresiasi pihak kinerja Polres Nias yang telah menerima laporan pengaduan masyarakat dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, Fitnah dan serta laporan palsu yang terlapor oknum inisial OSP.

Kami dari Lembaga TOPAN-RI siap melakukan pengawalan dan pengawasan proses laporan sehingga adanya terang menderang, supaya laporan tersebut dapat di proses dengan secepatnya dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum OSP.

Bila terbukti segera dilakukan penahanan dan di penjarakan terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di wilayah hukum republik indonesia.” Ucapnya mengakhiri.

(✍️Tim Bersambung✍️)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *