
Kuansing – Riau – Srikandinews.com. Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMPN 6 Teluk Kuantan. Orang Tua Murid mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 110 ribu untuk membeli LKS yang didistribusikan melalui usaha Foto Copi “Supra” di samping sekolah.
Menurut keterangan Wali Murid, kepada Awak Media, Sabtu (06/09/2025), anak-anak diarahkan untuk mengerjakan Pekerjaan Rumah (PR) melalui LKS tersebut. Hal ini membuat orang tua merasa terpaksa membeli, meskipun di sekolah sudah tersedia Guru dan Dana BOS yang seharusnya menutup kebutuhan bahan ajar.
“Sejak anak saya bersekolah di situ, orang tua diberatkan. Uang BOS ada, Guru ada, tapi LKS tetap dijual. Ini sudah lama terjadi,” ungkap salah seorang wali murid yang identitasnya meminta dirahasiakan.
Padahal, setiap Murid SMP Negeri di Indonesia menerima Dana BOS yang dialokasikan untuk operasional sekolah, termasuk pembelian buku dan bahan ajar. Berdasarkan Juknis BOS, sekolah tidak diperbolehkan lagi membebankan biaya tambahan kepada orang tua, apalagi melalui penjualan LKS.
Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Riau, Rahmad Panggabean menegaskan, bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditolerir.
“Kalau sekolah negeri masih memperjual belikan LKS, itu bentuk pungutan liar (pungli). Dana BOS sudah ada, peruntukannya jelas, termasuk untuk menunjang bahan ajar. Maka uang orang tua wajib dikembalikan,” kata Rahmad saat dihubungi Awak Media melalui telepon WhatsApp, Sabtu (06/09/2025).
“Kami minta Dinas Pendidikan jangan tutup mata. Jika perlu, beri sanksi administrasi maupun pidana agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Awak Media, melalui pesan chat WhatsApp, Kepala Sekolah SMPN 6 Teluk Kuantan, Masdian, hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban. (Tim).
Srikandinews media online