
Bintan,Srikandinews.com – Dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE / 2026 M, sebanyak 15 (lima belas) orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang beragama Buddha menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak sebagai bentuk penghargaan dari negara atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan yang telah dijalani, Minggu (31/05/2026).
Dari jumlah 15 orang penerima tersebut, rincian besaran remisi yang diberikan bervariasi: 6 orang mendapat 1 bulan, 7 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat pengurangan masa hukuman terbesar yakni 2 bulan. Secara nasional, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengatakan pemberian Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di Lapas, Rutan, dan LPKA.
Menimipas berharap pemberian Remisi menjadi motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat. “Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara. “Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan Narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan Anak Binaan sebesar Rp2.145.000,” jelasnya.
Momentum Hari Raya Waisak ini diharapkan menjadi refleksi bagi kita semua, khususnya warga binaan yang menerima remisi, untuk terus menebarkan kedamaian, merajut harmoni, dan melangkah menjadi pribadi yang lebih baik demi masa depan yang cerah.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
(Red/Suhaimi)
Srikandinews media online