
Polresta Tanjungpinang Belum Tahan Otak Pelaku Penganiayaan Anak(k/ft)
Tanjungpinang, Srikandinews.com – Hingga Sabtu (28/6/2025), penyidik Polresta Tanjungpinang diduga belum menahan terduga otak pelaku penganiayaan terhadap empat anak di bawah umur. Kasus ini telah dilaporkan sejak 30 Maret 2025 lalu, namun hingga kini proses hukum terhadap pelaku utama dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan kasus tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: **STTLP/38/III/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPULAUAN RIAU**. Dalam laporan itu, dua terlapor berinisial T dan J diduga melakukan kekerasan fisik, intimidasi, serta ancaman dengan senjata yang diduga jenis airsoft gun terhadap anak pelapor berinisial RY dan tiga temannya.
Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini. Apalagi, menurut mereka, laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum dari pihak medis.
“Kami bingung dan kecewa. Sampai sekarang belum ada penjelasan resmi dari penyidik terkait perkembangan kasus ini. Kami hanya ingin keadilan untuk anak-anak kami,” ujar salah satu orang tua korban saat ditemui di Tanjungpinang, Sabtu (28/6/2025).
Kasus ini menyita perhatian karena selain menyangkut tindak pidana, juga menyentuh aspek perlindungan psikologis dan hak asasi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Orang tua korban juga mengaku telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penganiayaan tersebut ke Polisi Militer (POM) di kawasan Kilometer 3, Kota Tanjungpinang. Namun hingga kini mereka belum menerima tanda bukti penerimaan laporan dari pihak POM.
“Kami khawatir karena tidak tahu apakah oknum tersebut sudah ditindak atau belum. Ini menyangkut rasa aman anak-anak kami,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Tanjungpinang maupun POM Tanjungpinang terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Suhaimi/tim)
Srikandinews media online