Home / Deli Serdang / Oknum DPRD Deli Serdang NST – Ketua Partai Nasdem Deli Serdang Diduga Dirikan Bangunan Diatas Sawah Hampir Dua Tahun & Kini Berpindah Tangan

Oknum DPRD Deli Serdang NST – Ketua Partai Nasdem Deli Serdang Diduga Dirikan Bangunan Diatas Sawah Hampir Dua Tahun & Kini Berpindah Tangan

Ketua Partai Nasdem Deli Serdang Diduga Dirikan Bangunan Diatas Sawah Hampir Dua Tahun & Kini Berpindah Tangan(k/ft)

Deli Serdang — Stikandinews.com.Hampir dua tahun lamanya, sebuah bangunan bertingkat berdiri di atas lahan sawah produktif di Dusun Dua, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Tanjung Morawa, yang berbatasan langsung dengan Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau. Bangunan tersebut diduga milik NST, yang menjabat sebagai Anggota DPRD Deli Serdang sekaligus Ketua Partai NasDem Kabupaten Deli Serdang. Kini muncul informasi dari salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan bahwa bangunan tersebut diduga telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Awak media telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak terkait melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan yang diberikan

Secara hukum, menjual bangunan tidak menghapus tanggung jawab pelanggaran yang sudah terjadi sejak awal. Beberapa dasar hukum yang mendasari hal tersebut:

– Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan — Pasal 44 melarang alih fungsi lahan sawah produktif tanpa izin, dan Pasal 72 mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

– Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung — Pasal 15 mewajibkan setiap bangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dibangun, dengan sanksi pembongkaran dan denda sesuai ketentuan

– Diperkuat dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan kembali perlindungan lahan pertanian dan ketertiban pemanfaatan ruang

Prinsipnya sederhana: perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sejak awal pembangunan tetap dapat ditelusuri dan dimintai pertanggungjawaban, terlepas dari apakah bangunan tersebut kini telah berpindah tangan. Pemerintah tetap berwenang menindaklanjuti dan memerintahkan pembongkaran kepada pemilik saat ini, namun hal itu tidak menutup jejak pelanggaran yang sudah terjadi.

NST saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu ( 18-10-2026) namun tidak memberikan jawaban sama sekali sehingga konfirmasi awak media tidak mendapatkan jawaban yang di harapkan.

Warga mendesak Bupati Deli Serdang, Dr. H. Asri Ludin Tambunan, agar segera menelusuri kebenaran informasi jual beli tersebut, memeriksa kelengkapan PBG dan izin alih fungsi lahan, serta menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

 Selain itu, warga juga memohon kepada Pimpinan Partai NasDem Provinsi Sumatera Utara dan Pimpinan Umum Partai NasDem Pusat untuk segera memanggil dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua NasDem Deli Serdang tersebut. “Jadikan ini teladan bahwa di dalam partai pun tidak boleh ada yang merasa kebal hukum. Jika terbukti bersalah, tanggung jawab harus dijalani — tidak boleh ditutupi,” harap warga.

“Hukum harus berlaku sama untuk semua orang. Jangan ada pengecualian, tidak peduli siapa yang membangun atau siapa yang sekarang memilikinya,” tegas warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Informasi terkait dugaan diperjualbelikan bangunan ini masih dalam tahap penelusuran. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi. ( tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *