Home / Gunungsitoli / Viral di Facebook, Akun Sokhiziduhu Laia Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik PNS di Nias

Viral di Facebook, Akun Sokhiziduhu Laia Resmi Dipolisikan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik PNS di Nias

GUNUNGSITOLI – Srikandinews.com. Jagat maya kembali berujung pada persoalan hukum. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Nurhayani Zebua (35) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Sokhiziduhu Laia ke Kepolisian Resor (Polres) Nias. Laporan ini dilayangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pengaduan hukum tersebut telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias dengan nomor laporan STTPL/B/609/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Oktober 2026.

Berawal Selepas Pulang Gereja

Aksi dugaan pencemaran nama baik ini pertama kali terendus oleh korban pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Lasara Bahili, Gunungsitoli. Ketenangan korban selepas beribadah dari gereja terusik saat menerima telepon dari seorang saksi, Gustin Helviana Zebua.

Saksi mengabarkan bahwa foto wajah serta informasi pribadi korban tengah disebarkan secara sepihak hingga viral di platform Facebook oleh akun terlapor. Merasa harkat, martabat, dan nama baiknya diserang tanpa izin di ruang publik digital, Nurhayani memilih menempuh jalur hukum demi mencari keadilan.

Jerat Hukum UU ITE Menanti Terlapor

Dalam laporan resmi tersebut, pemilik akun Sokhiziduhu Laia diduga kuat melanggar Pasal 27 A dan/atau Pasal 27 B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Regulasi ini memuat sanksi pidana tegas bagi siapapun yang sengaja menyerang kehormatan seseorang di ruang siber.

Pihak korban berharap penyidik Polres Nias bergerak cepat memproses kasus ini. Langkah hukum ini diambil bukan hanya untuk menuntut keadilan, melainkan juga sebagai edukasi agar masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam bersosial media.

LP-KPK Desak Polisi Beri Perhatian Khusus

Kasus yang menimpa PNS perempuan ini memantik perhatian publik. Agustinus Zebua, perwakilan dari Lembaga Komisi Nasional LP-KPK, menyampaikan apresiasi atas respons cepat SPKT Polres Nias dalam menerima laporan korban. Namun, ia juga mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan lanjutan.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja awal penyidik Polres Nias. Selanjutnya, kami berharap pihak kepolisian memberikan atensi penuh dan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan. Mengingat korban adalah seorang perempuan, kepastian hukum yang jelas dan cepat sangat dinantikan,” tegas Agustinus Zebua.

(Arius Mendrôfa).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *