Natuna, Srikandinews.com.- Aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak marak terjadi di perairan Midai, Kabupaten Natuna. Aksi tersebut diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari aparat terkait, sehingga meresahkan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari laut.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pelaku pengeboman ikan diduga berasal dari luar daerah dan melakukan aktivitas tersebut secara terang-terangan.
“Sudah lama mereka melakukan pengeboman untuk menangkap ikan. Semua orang tahu, tapi tidak ada tindakan. Seolah-olah aparat tutup mata. Padahal kami, nelayan kecil, yang menanggung akibatnya,” ujar sumber tersebut kepada Srikandinews.com., Rabu (25/6/2025).
Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak termasuk dalam kategori destructive fishing yang sangat merusak. Ledakan yang digunakan tidak hanya membunuh ikan dalam jumlah besar, tetapi juga menghancurkan terumbu karang dan ekosistem laut lainnya.
Dampak lanjutan dari praktik ini sangat dirasakan oleh nelayan lokal, yang hasil tangkapannya semakin menurun akibat kerusakan habitat ikan.
Kegiatan pengeboman ikan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap orang dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun, atau alat lain yang dapat merusak lingkungan dalam melakukan penangkapan ikan.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara dan denda, yang besarannya diatur dalam pasal tersebut.
Laut Natuna, termasuk wilayah Midai, kerap menjadi lokasi rawan pelanggaran kedaulatan, termasuk praktik illegal fishing oleh kapal asing. Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah ini juga menjadi sorotan akibat masuknya kapal penangkap ikan dan penjaga pantai dari Tiongkok ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang memicu ketegangan diplomatik.
Meskipun Indonesia tidak terlibat dalam sengketa wilayah di Laut China Selatan, aktivitas kapal asing di ZEE Indonesia menjadi ancaman terhadap kedaulatan dan pengelolaan sumber daya laut nasional.
Nelayan dan masyarakat pesisir mendesak aparat penegak hukum serta instansi pemerintah terkait untuk tidak lagi menutup mata terhadap praktik pengeboman ikan yang terjadi di Midai.
“Kami minta ada tindakan nyata. Kami hidup dari laut, tapi kalau lautnya dirusak, bagaimana kami bisa bertahan?” ujar salah satu nelayan dengan nada kecewa.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik ilegal ini, demi menjaga ekosistem laut dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat nelayan.
(Suhaimi)
Srikandinews media online