Nelson Manalu Tak Indahkan Undangan Forkompimcam Kec.Kandis Terkait Kericuhan Buruh FSPTI

Kandis, Siak – Srikandinews.com. Acara Rapat Koordinasi SPTI Kabupaten Siak yang diadakan di Aula Sri Mayang Kantor Camat Kandis, Jum’at (07/03/2025), mengagendakan pembahasan pertemuan dan diskusi antara Unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) Kecamatan Kandis dengan.Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Siak.

Camat Kandis, Said Irwan menyampaikan, Upika Kecamatan Kandis bersifat netral. Upika Kecamatan Kandis tidak ada berkepentingan di dalam permasalahan SPTI Kabupaten Siak.

“Perlunya melakukan dialog dengan kedua belah pihak SPTI untuk mengidentifikasi permasalahan utama,” kata Camat.

Hal senada disampaikan Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan, dalam menyelesaikan permasalahan ini diperlukan kedua belah pihak hadir pada rapat koordinasi ini.

Sementara, Danramil Kandis menyampaikan, perlunya klarifikasi permasalahan dari kedua belah pihak SPTI untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, Nelson Manalu juga tidak dapat hadir. Ini berarti dia tidak dapat mengindahkan panggilan dari permasalahan Buruh yang ada di Kandis.

“Memang kami tidak ada ikut campur dengan permasalahan ini. Demi Kamtibmas Kec. Kandis, kita harus mengetahui permasalahan yang ada dan harus menyelesaikannya bersama,” ucap Danramil.

Ketua Pengurus DPC SPTI Kabupaten Siak, Unggal Gultom menyampaikan dan menunjukkan Administrasi dan Keanggotaan DPC SPTI Kabupaten Siak. Secara hukum, pergantian kepengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak bersifat Sah dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan Lampiran nomor : 560/Distransnaker/645 di Kabupaten Siak pada tanggal 10 Oktober 2023, ditandatangani oleh Syaifullah, S.IP yang dihadiri oleh mantan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi.

Unggal.juga menyampaikan klarifikasi mengenai keabsahan kepengurusan DPC SPTI Kabupaten Siak dari putusan di bawah pimpinan dirinya.

“Perlunya perlindungan hukum dari Upika Kecamatan Kandis dalam menjaga Kamtibmas, karena kita sudah melakukan upaya hukum sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Kontitusi yang dilakukan Nelson Manalu atas gugatan dan aporannya mengenai keabsahan Saya yang ditrima oleh Distransnaker Kab. Siak dengan sah. Maka dengan itu pula, MK telah menolak gugatan Nelson Manalu dan MK juga melihat bahwasanya kita yang sah.

“Saya akan bagikan surat ini kepada semua Kepala Kampung agar tidak ada lagi pembodohan yang dilakukan Nelson Manalu ke pihak Perusahaan, Pemerintah, baik TNI, Polri khususnya. Bahwasanya pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, kami akan melakukan aktifitas bongkar muat di Pasar Minggu Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis,” ungkap Unggal Gultom

“Saya sebagai Ketua DPC FSPTI Kab. Siak juga akan mengerahkan seluruh Anggota untuk bekerja di tiap perusahaan yang ada di Kec. Kandis,” pungkas Unggal Gultom. (Red).