Home / Lampung / WALHI Desak Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik CV. Pagar Gunung

WALHI Desak Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemilik CV. Pagar Gunung

Lampung Utara – Srikandinews.com. Ramainya keluhan warga masyarakat terkait kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas tambang galian C (bebatuan) CV. Pagar Gunung, akhirnya mendapat tanggapan dari WALHI.

“Terkait tambang galian C atau bebatuan CV. Pagar Gunung yang ada di Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, ada beberapa hal yang menjadi perhatian kami, terkait timbulnya lubang-lubang bekas galian batu tersebut kalau perusahaan itu berizin, tentu ada tanggung jawabnya untuk melakukan Reklamasi paska tambang.

Kemudian dengan adanya batu yang bertebaran di lahan orang lain, juga harus menjadi tanggung jawab dari si Pemilik Perusahaan tambang, baik itu tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat maupun tanggung jawab terhadap kerusakan di lahan pertanian atau komoditas lahan pertanian yang ada.

“Kerusakan sebahagian fasilitas umum dan rumah warga akibat sempat dilakukan pemecahan batu memakai dinamit beberapa waktu yang lalu, seperti rumah yang rusak, bangunan yang retak, ini kan harus jadi perhatian serius dan menjadi tanggung jawab mutlak oleh Perusahaan Tambang karena kerusakan rumah serta fasilitas umum yang disebabkan aktivitas penggunaan dinamit. Dan penggunaan dinamit inikan diatur, tidak boleh sewenang-wenang perusahaan itu menggunakan dinamit, baik itu kuantitas maupun jumlah lubang itu. Kalau kita mengikuti keputusan Menteri ESDM, sebetulnya ada jarak minimal antara lubang pemasangan dinamit dengan wilayah pemukiman,” jelas Direktur Eksekutif WALHI, Irfan Tri Mursi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, Kamis (28/10/2024).

Oleh sebab itu katanya, dalam hal ini sebetulnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten maupun P, Provinsi mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dampak lingkungan.

Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut, juga meminta tanggung jawab perusahaan terhadap dampak-dampak yang timbul. Jika memang ada hal yang krusial dan terjadi pelanggaran atau melanggar perundang-undangan, maka harus diberikan sanksi kepada Pemilik perusahaan.

Diberitakan sebelumnya,,sejak beroperasI Galian C milik CV. Pagar Gunung puluhan tahun yang lalu sampai saat ini, sangat dirasakan dampaknya oleh warga masyarakat Pampang Tangguk Jaya. Tidak dapat dielakkan dampak negatif yang dirasakan oleh masyarakat atas pengerukan batu dan pengolahan batu menggunakan exsavator yang dilakukan oleh CV. Pagar Gunung Desa Pampang Tangguk Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa diabaikan.

Diantara dampak seriusnya : 1. Pencemaran polosi debu dalam radius 1 Km sangat mengganggu kesehatan akibat proses penggilingan batu yang tidak terkelola dengan baik. 2. Kerusakan rumah warga akibat sempat dilakukan pemecahan batu memakai dinamit beberapa waktu yang lalu. Rumah warga di sekitar lokasi bergerak dan retak akibat guncangan proses pemecahan batu. Sehingga warga masyarakat mengalami kerugian.

3. Terjadi pendangkalan sungai sehingga mengancam lahan persawahan warga masyarakat sekitar gagal panen dan mengalami kekeringan, sebagian material batu merusak lahan pertanian warga yang berbatasan dengan lokasi gajian C dan kerusakan ekosistem lainnya. 4. Kerusakan alam dan lingkungan sekitar. Masyarakat sangat prihatin, pengerukan batu tersebut membentuk tebing-tebing terjal serta lubang-lubang galian yang membentuk danau-danau kecil sehingga membahayakan warga masyarakat. Sawah di Hulu Sungai sering kali gagal panen akibat terendam yang disebabkan penyempitan badan sungai akibat jembatan yang dibuat guna pengangkutan galian C tersebut.

Kerusakan tidak sampai disitu. Seiringnya waktu, terjadi kerusakan akses utama jalan penghubung Desa Pampang Tangguk Jaya, Desa Ratu Jaya dan Ogan Jaya menuju Kota, Kecamatan dan Kabupaten.

Pada saat Tim Awak Media melakukan investigasi ke lokasi tambang galian C Milik CV. Pagar Gunung, Minggu (17/11/2024), bertemu dengan beberapa warga Desa Pampang Tangguk Jaya dan Ratu Jaya. Mereka menjelaskan, sepanjang tahun mereka tidak dapat menikmati akses jalan utama layaknya di daerah lain, karena sepanjang tahun sejak beroperasinya CV. Pagar Gunung mereka selalu berkutat melalui jalan yang tidak ubahnya seperti kubangan kerbau.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak CV. Pagar Gunung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Utara dan Provinsi Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. (Tim/FPII Lampung).

Share this:

About srikaninews

6 comments

  1. Serving Iraq with pride, BWER supplies high-performance weighbridges designed to improve transport logistics, reduce inaccuracies, and optimize industrial processes across all sectors.

  2. BWER delivers robust, precision-engineered weighbridges to businesses across Iraq, combining state-of-the-art technology with local expertise to support infrastructure and logistics growth.

  3. BWER Company stands as a trusted name in Iraq’s weighbridge industry, offering innovative designs, reliable installations, and comprehensive support for all weighing requirements.

  4. BWER is Iraq’s go-to provider for weighbridges, ensuring durability, accuracy, and cost-efficiency in all weighing solutions, backed by exceptional customer support and maintenance services.

  5. BWER empowers businesses in Iraq with cutting-edge weighbridge systems, ensuring accurate load management, enhanced safety, and compliance with industry standards.

  6. Thiis is a great tiip particularly tto thoxe fresh too the blogosphere.
    Brif butt vesry precise info… Apprecite your suaring this one.
    A must read article!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *