
Bintan, Srikandinews.com.Sepertinya pelaku perusak hutan mangrove di Tokojo, kijang Bintan Timur Bintan, seolah tak jera-jera dan tak takut dengan ancaman pidana penjara serta denda yang cukup, sesuai pasal 82 sampai 109 UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumanya bisa sampai seumur hidup.
Dimana salah satu pemilik pabrik es tersohor di Tokojo, kecamatan Bintan timur, kijang yang sering disapa pak kambing beberapa tahun silam diduga melakukan perusakan ekosistem hutan mangrove dengan cara ditimbun diareal pabrik es miliknya.
Sempat dibuat heboh pemberitaan dimedia online ketika itu, namun terkesan aneh, kasus tersebut seolah terbungkam hingga sampai saat ini dianggap angin lalu oleh penegak hukum khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak sampai disitu, diduga pemilik pabrik es tersebut kembali lagi berulah, dengan melakukan penimbunan hektaran hutan mangrove pada bulan lalu, dibagian sisi luar areal pabrik es tersebut ratusan batang mangrove habis di buldoser rata sama tanah.
Kendati demikian, penimbunan dan pengrusakan hutan mangrove tersebut seolah tanpa adanya tindakan hukum.
Menurut warga, membenarkan penimbunan hutan mangrove baru saja terjadi pada bulan lalu pada areal lokasi pabrik es milik pak Kambing.
“Kemarin ada banyak wartawan datang ke lokasi, katanya dia pak kambing punya izin timbun dan izin retribusi, sekitar satu bulan dia menimbun hutan mangrove tersebut” beber sumber saat ditemui di lokasi. Selasa(29/10/24)
Selain itu, pasal tindak pidana menanti untuk pelaku perusak hutan mangrove, berdasarkan UU RI Nomor 18 tahun 2013 ditegaskannya, pelaku juga bisa dijerat dengan UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Misalnya pasal 109 yang bunyinya “Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sampai dengan 3 tahun dan denda antara Rp 1 sampai dengan Rp 3 Milyar rupiah.
Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi “setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib.
Hutan Mangrove, merupakan ekosistem sangat penting baik untuk melindungi daratan dari abrasi, habitat dari ikan dan udang, di samping itu juga mempunyai kemampuan menyerap karbon dioksida. (Tim //suhaimi)
Srikandinews media online