Home / Riau / Kampar / Diduga Selewengkan Dana BOS, LSM Gakorpan Surati SMP Negeri 6 Siak Hulu

Diduga Selewengkan Dana BOS, LSM Gakorpan Surati SMP Negeri 6 Siak Hulu

Kampar, Riau – Srikandinews.com. Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa sekolah menjadi perhatian khusus LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Ketua LSM Gakorpan Prov. Riau, Rahmad Panggabean kepada Awak Media di sela-sela ngopi sore di salah satu cafe, jalan Pasir Putih, Siak Hulu, Kampar, Senin (30/09/2024).

“Saya tadi langsung melayangkan surat ke SMP Negeri 6 Siak Hulu,” ujar Rahmad sembari menunjukkan tanda terima surat yang dilayangkannya.

Dijelaskan Rahmad, adapun isi surat yang dilayangkan LSM Gakorpan ke pihak SMP Negeri 6 Siak Hulu, terkait penjualan seragam sekolah pada saat PPDB tahun 2024 dan penyaluran dana BOS dari tahun 2020 – 2023. Dimana, hasil investigasi dan laporan yang mereka terima, bahwa di SMP Negeri 6 Siak Hulu memperdagangkan seragam sekolah dengan harga yang cukup fantastis, sebesar Rp. 1.600.000 untuk 5 stel.

“Ini sangat luar biasa. Meskipun pihak sekolah berdalih mereka tak melakukan aktifitas jual beli seragam sekolah, tetapi dari informasi yang kami dapat, melalui pihak ketiga, pihak sekolah mengakomodir para orang tua murid melalui Komite Sekolah untuk membeli seragam sekolah kepada salah satu toko, yang bekerjasama dengan Oknum Wartawan,” kata Rahmad.

Lanjutnya, harusnya orang tua murid bebas menbeli di toko manapun, asalkan seragam tersebut tak menyalahi aturan yang ada.

Rahmad juga mengungkapkan, terkait penyaluran dana BOS, sesuai data yang mereka miliki, bahwa saat Indonesia dilanda Covid-19 pada Maret tahun 2020, Siswa/i di seluruh Indonesia diintruksikan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah atau yang sering disebut Belajar Daring/online dan meniadakan kegiatan ekstrakulikuler. Sementara, penyaluran dana BOS di SMP Negeri 6 Siak Hulu pada tahun 2020, 2021, 2022 (dalam keadaan Covid-19) dalam setiap tahapnya menyalurkan kegiatan Pembelajaran dan Ekstarkulikuler.

Disamping itu, kata Rahmad, penyaluran dana BOS dari tahun 2020-2023 untuk kegiatan pengembangan perpustakaan, cukup besar dalam setiap tahapnya.

“Ada 5 item kegiatan yang Kami duga adanya tindak pidana korupsi pada penyaluran dana BOS tahun 2020-2023 di SMP Negeri 6 Siak Hulu. Yaitu, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,,” ujar Rahmad.

Ditambahkannya, dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS di SMP Negeri 6 Siak Hulu ini akan dilayangkan LSM Gakorpan Prov. Riau ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Siak Hulu, Ihkrom Tanjung, S.Pd yang juga menjabat sebagai Pj. Kades Pandau Jaya, saat dikonfirmasi Awak Media pada Selasa (24/09/2024) terkait dana BOS tahun 2020-2023, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan penjelasan. (Tim).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *