Home / Deli Serdang / Bawaslu Deli Serdang Harus Panggil Bacalon Bupati Deli Serdang AL Diduga Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Deli Serdang Harus Panggil Bacalon Bupati Deli Serdang AL Diduga Langgar Aturan Kampanye

Deli SerdangSrikandinews.com. Dugaan cawe-cawe Aparatur Sipil Nagara (ASN) diperlihatkan oleh jajaran Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, pasalnya diduga terdapat notabene Bacalon Bupati di Deli Serdang lakukan curi start kampanye adakan kegiatan mengkoordinir dihadirkannya beberapa para Kepala Desa se Kecamatan Bangun Purba dan Tanjung Morawa Kamis (12-09-2024)

Kegiatan dengan mengumpulkan beberapa Kepala Desa se Kecamatan Bangun Purba dan Tanjung Morawa disinyalir adanya pertemuan politik yang dilakukan aparatur pemerintahan berinisial AL tersebut dibalut dengan acara ulang tahun salah seorang mantan camat Bangun Purba yakni M di Perkebunan PT PP. London Sumatera (Lonsum), Desa Begerpang di kolam Sembat, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (12-09-2024) yang secara umum belum diketahui oleh publik lokasi kolam renang ( Sembat ) yang keberadaannya di tengah hutan.

Camat Bangun Purba GP seorang ASN ketika dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan singkat di WhatsApp miliknya terkait kehadirannya dalam acara tersebut menyebutkan, kalau dirinya hadir di acara tersebut karena diundang untuk menghadiri acara ulang tahun M mantan camat

“Saya di undang Pak M acara ulang tahunnya, ada yang salah bang?”, Tulis GP seakan keberatan menjawab pertanyaan awak media.

Saat awak media melanjutkan pertanyaan terkait pertemuan dirinya dengan para Kepala Desa se Kecamatan Bangun Purba dan mengirimkan foto ataupun gambar pertemuan yang diduga adanya cawe cawe dugaan curi start kampanye Bacalon Bupati bersama memperalat camat Bangun Purba dan unsur kepala desa jelang Pilkada 27 Nopember 2024.

“Kalau Kepala Desa banyak yang hadir, namanya acara…, kalau detailnya saya kurang tahu bang, tanya yang punya acara saja bang ” elaknya

Guna memastikan informasi yang disinyalir adanya cawe cawe curi start kampanye yang di lakukan oknum Aparatur Negara Salahsatu Bacalon Bupati atau seorang oknum kadis pemerintahan wilayah kabupaten Deli Serdang yang aktif ,awak media mengkonfirmasi Jumat (13-09-2024) salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bangun Purba yang terlihat hadir dalam acara tersebut juga mengutarakan bahwa acara ulang tahun M mantan Camat Bangun Purba dan Tanjung Morawa dalam acara tersebut seluruh kepala desa yang hadir di beri uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satujuta rupiah ) oleh oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas di pemerintahan kabupaten Deli Serdang.

“Kami diundang sama Pak Camat Bangun Purba, bahwa ada acara ulang tahun Pak M mantan Camat bang”, ucapnya ketika di konfirmasi melalui telepon seluler, sorenya oknum bacalon Bupati ada bagi-bagi uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada kepala desa yang hadir.

Namun yang membuat kejanggalan di mata publik, Kegiatan tersebut selain jauh dari pemukiman penduduk dan keramaian, yaitu berada Desa Bagerpang Kongsi II Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang ( di tengah hutan dan di bawah lembah ) ada juga terpantau oleh awak media turut hadir beberapa Kepala Desa dari Kecamatan Tanjung Morawa dalam acara cawe cawe Camat Bangun Purba di publik khalayak ramai semakin mendasar dalam pertemuan tersebut, karena terkesan sudah diatur, dan diambil momennya pada acara ulang tahun mantan camat M , walaupun pada masa aktif sebagai camat M tidak pernah melakukan HUT di tempat yang seperti ini, bahkan semakin tinggi kecurigaan bahwa diduga oknum ASN ada membagikan uang sebesar Rp.1.000.000,- kepada setiap kepala desa yang hadir dalam acara modus ulang tahun M tersebut.

Diminta kepada ketua Bawaslu kabupaten Deli Serdang untuk segera memanggil oknum ASN yang notabene ikut dalam calon Bupati Deli Serdang di tahun 2024 ini, selain memberikan teguran juga berikan sanksi untuk gugur menjadi balon bupati Deli Serdang atas dugaan pelanggaran yang dilakukan benar-benar merupakan PELANGGARAN dalam Pilkada 2024.

“Larangan keterlibatan ASN, Kepolisian, TNI, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. “Bahwa larangan keikutsertaan para pihak yang dilarang sudah dijelaskan pada Pasal 280 Ayat (2) UU 7 Tahun 2017,”

Wartawan : Kaperwil Nasional dan Tim

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *