Home / Bintan / Bupati Bintan miliki Tiga Pejabat Bermental Bobrok Di Kominfo Bintan

Bupati Bintan miliki Tiga Pejabat Bermental Bobrok Di Kominfo Bintan

Tiga pejabat kominfo Bintan bermental Bobrok (fofo.Tim)

Bintan, Srikandinews.com.apa mau jadi konstituen pemerintah kabupaten Bintan, bila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dinas Kominfo Bintan, diduga miliki mental bobrok, enggan serta bungkam saat ditanya soal realisasi mata anggaran belanja publikasi media, bersumber dari APBD Tahun 2024.

Apakah bobroknya mental dari ketiga pejabat Kominfo Bintan tersebut, diduga terlihat dari corak kepemimpinan Bupati Bintan Roby Kurniawan, dianggap kurang peduli terhadap nasib masyarakatnya?

Padahal beberapa waktu lalu, awak media ini sudah berulang kali berupaya datang ke kantor dinas Kominfo Bintan dan juga berupaya konfirmasi lewat pesan Whatsappnya terkait realisasi mata anggaran yang telah dijalani oleh pihak dinas Kominfo Bintan, selama di Tahun 2024 ini.

Dan berapa jumlah perusahaan media dan seperti apa Kualifikasi perusahaan media yang mendapat anggaran belanja publikasi tahun anggaran 2024 ?

Namun ketiga pejabat tersebut, baik Kadis, Sekretaris dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kominfo Bintan, hingga detik ini terkesan bungkam, terus membisu.

Terdengar Isu miring, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan belanja publikasi media pada dinas Kominfo Bintan, dibagi- bagi kepada perusahaan media yang mempunyai kedekatan dengan Bupati Bintan.

Terkait bungkamnya ketiga pejabat yang berkompeten dalam mengelola anggaran paket belanja publikasi media pada dinas Kominfo Bintan ketika dikonfirmasi oleh awak media.

Justru Bupati Bintan Roby Kurniawan juga diduga tidak respect ketika dikonfirmasi oleh awak media ini, saat dimintai tanggapannya terkait pejabat nya tersebut.

Melalui pesan Whatsapp nya Bupati Bintan hanya membacanya saja dan tidak membalas.

Berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 62 Tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.

Setiap Badan Publik berkewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik, baik dari Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif, serta penyelenggara negara yang mendapatkan anggaran bersumber dari APBD, APBN.

(Tim/Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

2 comments

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me? https://accounts.binance.info/register?ref=P9L9FQKY

  2. Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *