Home / Deli Serdang / Diminta APH Tindak Tegas SPBU No. 14.203.1132 Desa Saentis ‘Dugaan’ Menyalahi Peraturan Penjualan BBM Pertalite Subsidi

Diminta APH Tindak Tegas SPBU No. 14.203.1132 Desa Saentis ‘Dugaan’ Menyalahi Peraturan Penjualan BBM Pertalite Subsidi

Deli SerdangSrikandinews.com. Ditemukan tim awak media dugaan pelanggaran peraturan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU nomor 14.203.1132 yang berlokasi di jalan Sudirman nomor 110 Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.

Saat awak media berada di lokasi SPBU terpantau langsung terlihat oleh awak media beberapa unit sepeda motor yang memiliki tangki premium pertalite diperkirakan berkapasitas 10 liter secara bolak-balik berulang kali hanya selisih beberapa menit saja melakukan pengisian kembali BBM jenis Pertalite.

Atas aksi para pengendara sepeda motor tersebut diduga BBM jenis Pertalite yang akan dikumpulkan kepada pengepul atau mafia BBM yang ada di sekitar SPBU. Terbukti dari amatan awak media dalam kurun 10 menit hingga 15 menit setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite yang rata-rata mengisi BBM 10 liter, sepeda motor sudah kembali lagi ke lokasi SPBU untuk melakukan pengisi BBM kembali jenis Pertalite , diduga mafia BBM kerap terjadi setiap harinya mencapai 7 sepeda motor berulang-ulang hingga 10 kali pengisian.

Atas temuan tim awak media tersebut selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung kepada penanggung jawab SPBU 14.203.1132 berinisial R.Jumat ( 26-07- 2024) sekira pukul 10.15 Wib

R membantah SPBU tersebut telah melakukan kesalahan prosedur dalam penjualan BBM jenis Pertalite yang menggunakan sepeda motor dengan kapasitas tangki 10 liter dengan cara sepeda motor bolak balik ke SPBU Nomor 14.203.1132. terpantau langsung oleh tim awak media tetap saja sang pengawas berkilah tidak mengakui hal tersebut terjadi.

Sementara itu, menanggapi temuan awak media terkait SPBU yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan dalam penjualan BBM jenis Pertalite, ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar angkat bicara. Menanggapi temuan awak media tersebut terkait SPBU yang diduga telah menyalahi aturan dan peraturan dalam penjualan BBM jenis pertalite, ketua IWOI DPD Deli Serdang Ibrahim Effendi Siregar berkomentar ” Salahsatu kejahatan terhadap Migas yaitu penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ataupun memonopoli melakukan penimbunan yang selanjutnya di perjual belikan demi keuntungan pribadi.untuk memperkaya dirinya sendiri.

“Tindakan tersebut sudah jelas merugikan negara dan masyarakat, pelaku penjual (penyalur) dan pelaku penimbun BBM dapat dijerat dengan pasal 55 undang – undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelasnya

Sambungnya, Atas temuan tim awak media tersebut rencana Baim Siregar akan melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) Ditkrimsus Polda Sumut tentang pelanggaran migas BBM pertalite di monopoli dan menimbun untuk di perjualbelikan demi keuntungan pribadi ” tutupnya

“Kami tim awak media akan minta APH untuk melakukan penyelidikan terhadap SPBU nomor 14.203.1132 yang berada di Jl.Sudirman Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan tersebut. Dan apabila ditemukan pelanggaran dalam penjualan atau pencampuran ran BBM jenis pertalite subsidi tersebut maka diminta APH bekerjasama dengan pihak Pertamina untuk melakukan tindakan tegas sampai pencabutan perizinan,”tegas ( tim IWOI)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *