Home / Tanjungpinang / Oknum Hakim PN tanjungpinang Jadi Atensi Aksi DemoTerkait Dua Bilyet Deposito Rp 4 milyar

Oknum Hakim PN tanjungpinang Jadi Atensi Aksi DemoTerkait Dua Bilyet Deposito Rp 4 milyar

Oknum hakim pengadilan negeri Tanjung pinang menjadi atensi terkait dua bilyet deposito Rp 4 Milyar

Tanjungpinang, Srikandinews.com.Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengelar aksi Demo, didepan Kantor Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang, Senggarang, Kota Tanjungpinang. Selasa ( 23/07).

Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Mahasiswa PMII, mengatakan, yang menjadi atensi dari mahasiswa PMII, tentang Deposit Rp 4 Milyar, yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Berdasarkan Atensi mahasiswa, ada dua Biyiet tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara:” Ujar Ucok

Ia katakana, Saat itu, ia ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP). Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?.

Diketahui bersama, banyak nasib orang ,yang diadili dan diputuskan di pengadilan,tapi ternyata disini menyimpan Hakim yang tidak memiliki Moral, dia dengan leluasa membiarkan , bahkan dana Deposito tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen” Cetus Ucok.

Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tepikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar. Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa dituntutan itu, ada Junto 55 ,yang berbunyi Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberilkan Pasword, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim, untuk dana sebesar Rp 4 Milyar, yang dideposito tersebut, telah ditarik . Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.

Selaian melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anaehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena termasuk, Direktur Utama.

Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia ketuanya dia bisa memberikan atensi kepada bahahanya,agar tuntunya dapat direspon.

(Tim/suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *