Home / Tanjungpinang / PMII Akan Melaporkan Oknum Hakim PN kasus Bank BPR Rp 5,9 M

PMII Akan Melaporkan Oknum Hakim PN kasus Bank BPR Rp 5,9 M

Ucok koodinator lapangan PMII akan laporkan keterlibatan oknum kasus Bank BPR

Tanjungpinang – Srikandinews.com.Aksi Sejumlah Mahasiswa, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang, Senggarang, menggelar aksi demo, menuntut, soal Kasus Dugaan Deposito Rp 4 Milyar, di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang diduga melibatkan Hakim PN, Siti Hajar Siregar. Selasa (23/07).

Dalam orasinya, Ucok selaku Koordinator Lapangan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), mengatakan, Yang menjadi atensi dari PMII, tentang Deposit Rp 4 Milyar, yang diduga dilakukan oleh Oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar. Kemudian, ada dua Bilyet, tentang pertanggungjawaban Hakim terhadap pajak dan kerugian Negara:” Ujar Ucok

Ia, katakan, Saat itu, ia ikut menyaksikan fakta di persidangan, bahwasanya tiga saksi, pada saat dipersidangan menyatakan, Hakim tersebut, tidak menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak( NPWP).

Yang menjadi poin pertanyaan dari kami, apakah dan bagaimanakah pertanggungjawaban Hakim tersebut, terhadap pajak dan kerugian Negara ?

Bahkan, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, telah di tarik, dengan keuntungan 5,7 persen.

Berarti keuntungannya kemana?.dimana pajak tersebut, Rp 500 sampai Rp 5 Milyar. Dari 30 persen itu , adalah pajak untuk oknum Hakim PN Tanjungpinang, Siti Hajar Siregar.

Menurut Ucok, dana Deposito Rp 4 Milyar tersebut, berasal dari Tepikor pencucian uang, dari Kasus Bank Pengkreditan Rakyat (BPR), sebesar Rp 5,9 Milyar.

Dan menjadi atensi kami, kenapa Jaksa, tidak melakukan penangkapan , padahal Jaksa dituntutan itu, ada Junto 55 , yang berbunyi ” Siapa pun yang ikut serta. Sedangkan pimpinan tersebut, memberikan Otorisasi, memberilkan Pasword, ID kepada Tim IT nya, dan juga dia, membiarkan oknum Hakim tersebut.

Selain melaporkan Hakim , ia juga akan melaporkan kejaksaan ke Kejagung’ diduga ada 4 atau 5 orang oknum yang ikut serta, kesemua tersebut, ada dicacatannya. Namun anehnya, terkait kasus tersebut, hanya satu orang saja yang diadili, kami minta semuanya kena, termasuk, Direktur Utama.

Terkait tujuan dari orasi tadi di Pengadilan Negeri (PN), menurut Ucok, ini sebagai bentuk laporan kepada ketua Pengadilan Negeri (PN), karena dia, ketuanya, dia, bisa memberikan atensi kepada bawahanya, agar tuntutanya dapat direspon” Pungkas Ucok, usai bubarkan diri, dalam aksi Demo, di depan Kantor PN Tanjungpinang.

(Tim/Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *