Deli Serdang – srikandinews.com. Dana desa (DD) yang di kucurkan pemerintah Republik Indonesia melalui menteri keuangan pusat ke desa-desa sangat besar dan sangat menggoda bagi para koruptor, dana tersebut bertujuan untuk kemajuan desa, tapi nyatanya masih ada oknum kepala desa dan perangkat desa diduga bermain-main dengan dana desa tersebut hanya demi keuntungan pribadi.
Dengan berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UU no 30 tahun 2002, untuk menekan angka korupsi di semua line namun sepertinya masih saja ada oknum – oknum nakal yang diduga melancarkan aksi KKN.
Hal tersebut diduga di praktekan oleh oknum Pj Kepala Desa Sei Putih beserta perangkatnya di kecamatan Galang kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Pasalnya saat awak media lakukan konfirmasi pada Kamis ( 04-02-2924) yang lalu ada pengadaan program ketahanan pangan (ketapang) tertera pada papan info grafis tidak masuk di logika , menelan dana sebesar Rp. 296.250.000,-
Anehnya lagi tidak pada pembelian unggas jenis ayam dan bebek diduga tidak sesuai dengan dana yang di jabarkan dalam anggaran terlalu fantastis, setelah di telusuri dan di hitung ditemukan temuan dugaan mark up yang luar biasa, pembelian unggas ayam dan bebek di maksud.
Di bagikan kepada 400 kepala keluarga (kk) dalam satu kk mendapat 7 ekor ,Kalkulasinya yaitu jumlah ternak tersebut mencapai 2.800 ekor, dan di kalikan dengan harga Rp 35.000 per ekor, jumlah pembelian di duga hanya mencapai biaya Rp 98.000.000, di tambah 2 kg dikali 400 kk sebanyak 3 tahap pelet dan jagung dugaan kalkulasi memakan biaya Rp 22.800.000,- ( total Rp.98.000.000,- + Rp.22.800.000,- = Rp.120.800.000,-) sedangkan taksasi ataupun anggaran setelah perubahan sesuai yang terlihat di info grafis PENGADAAN KETAHANAN PANGAN DESA Rp.296.250.000,- selisih Rp.168.250.000,- muncul tanda tanya dikemanakan Sisa uang tersebut (?)
Karena mencurigakan dana terlalu besar yang di alokasikan sehingga pada hari Kamis (4/1/2024) awak media mengkonfirmasi M selaku sekretaris Desa Sei Putih dan M mengatakan ”
mengenai dana untuk kegiatan ketapang itu sesuai dengan dusun dan jumlah KK kami di sini 500 KK, dan dana itu untuk biaya pembelian ayam dan bebek , dan sudah di bagikan kepada warga sebanyak 400 kk tak terkecuali baik yang mampu ataupun yg tidak mampu , dan saat di tanya mengenai ukuran kg ayam tersebut M menjawab ayam tersebut berat lima atau enam ons ” jawabnya
Sementara bendahara saat di konfirmasi Kamis, (04-01-2024) langsung menjawab saya hanya mengeluarkan dana sesuai kebutuhan, dan pada saat tim IWO Indonesia bertanya siapa yang belanja pengadaan ternak tersebut bendahara bungkam tidak menjawab penuh misteri.
Sejalan dengan itu awak media konfirmasi meminta tanggapan tentang pemberitaan tim IWO Indonesia mengenai kegiatan ketapang tersebut, sangat di sayangkan selaku Pj Kades desa Sei Putih tidak menjawab, sehingga dapat di simpulkan diduga Pj kades Sei Putih melanggar, UU KIP NO. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga bisa di katakan apa yang di maksud tersebut dalam rana tindak pidana korupsi, apa lagi Pj kades Sei Putih seorang ASN Kasih PMD di kecamatan Galang Deli Serdang sudah pasti tahu tentang hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Di minta APH dan dinas terkait untuk telusuri kinerja pj kades sei putih dan perangkatnya untuk kegiatan ketahanan pangan (ketapang)yang di duga banyak di mar up,
Untuk itu kami berharap instansi terkait dapat meninjau terkait adanya dugaan penggelembungan dana yang di alokasikan dalam kegiatan yang sudah di laksanakan. (SA)