Home / Natuna / Lsm Getuk Ingatkan Disdik Kepri 4 Proyek DAK Fisik dan Rehap SMAN 1 Midai Tanpa Konsultan Pengawas

Lsm Getuk Ingatkan Disdik Kepri 4 Proyek DAK Fisik dan Rehap SMAN 1 Midai Tanpa Konsultan Pengawas

Natuna – srikandinews.com. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri ingatkan Dinas Pendidikan Kepri terkait Proyek rehap sekolah (SMAN 1) Kecamatan Suak Midai, Kabupaten Natuna, tanpa Konsultan Pengawas dilapangan, Rabu (6/9/2023).

Pekerjaan rehap tersebut terpantau LSM Getuk dilapangan, setelah mendapatkan laporan dari seorang teman mengatakan proyek SMAN 1 Midai yang sedang berlangsung tidak di awasi oleh Konsultan.

Sebab, dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi salah satunya adalah tanggungjawab konsultan pengawas dalam mengawasi setiap bagian kegiatan pekerjaan, apabila tidak memenuhi ketentuan dalam kontrak kerja kontruksi yang telah disetujui penguna jasa.

“Kebetulan saya sudah dua kali kelokasi pekerjaan itu, memang benar! Pekerja dilapangkan tanpa Konsultan Pengawas,” kata Tengku (Panggilan-Red) Sekjend LSM-Getuk saat menangapi wawancara Wartawan, yang sedang berada di Midai, Rabu (6/9) malam.

Ia juga mengingatkan Dinas Pendidikan, terutama PPTK agar jangan asal terima laporan persentasi pekerjaan dari Konsultan Pengawas, jika tidak turun mengawasi ke pulau terpencil ini.

Karena rawan, dengan bahan-bahan kebutuhan material yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Apalagi proyek ini sangat diawasi oleh masyarakat, karena menyangkut dengan dunia pendidikan dimana satu-satunya SMAN 1 yang dimiliki oleh dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Suak Midai dan Kecamatan Midai,” ujarnya mengingatkan.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 54 tahun 2016 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomer: 06/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.

Konsultan pengawas wajib memberi keputusan terhadap usulan untuk melaksanakan bagian pekerjaan dari pelaksana konstruksi.

“Termasuk memberikan pendapat terhadap permintaan perubahan pekerjaan dan atau rencana kerja pelaksanaan dari pengguna jasa, dalam hal ini tentunya sebagai Penguna Anggaran (PA) adalah Dinas Pendidikan,” ucap Tengku.

Bagaimana proyek bisa di kontrol, jika Konsultan nya aja tak di lokasi,” tambahnya.

Ke empat (4) proyek ini masih dalam satu lokasi di SMAN 1 Midai mengunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan rehap Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2023 dengan Konsultan Pengawas yang sama, yaitu CV. Raffa Tect Konsultan.

1. Pembangunan ruang osis dengan anggaran Rp. 370.951.900.00,- juta.

2. Rehap rehabilitasi ruang guru dengan tingkat kerusakan minimal sedang Rp. 344.374.400.00,- juta.

3. Rehabilitasi ruang laboratorium biologi dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabot Rp.306.685.900.00,- juta.

4. Rehabilitasi ruang laboratorium fisika dengan tingkat kerusakan minimal sedang Rp.318.263.200.00,- juta.

Dan satu proyek (PL) Rehabilitasi Mushola Rp. 150.220.178.00,- juta infonya pekerjaan aspirasi milik Anggota Dewan Provinsi Kepri mengunakan APBD.

Hasil investigasi LSM Getuk dilokasi pekerjaan menjelaskan, ditemukan beberapa dinding ruangan yang retak tidak bobok terlebih dahulu. Namun hanya dipoles dengan mengunakan kuas yang dicelup dengan campuran semen.(Suhaimi)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *