Bintan,srikandinews.com Pemberian upah bagi pekerja di berbagai sektor mungkin tidak sama,namun pemerintah telah menerapkan upah sesuai kaedah dan memenuhi UU kearifan lokal, yang mana tiap daerah dikepri bervariasi upah yang layak diberikan.
Misalkan di kabupaten Bintan,,ada beberapa sektor upah pekerja masih di bawah normal atau standarisasi badan pengupahan yang telah di tetapkan oleh pemerintah provinsi Kepri,namun dari pada nganggur mau tak mau kerja saja lah menurut sumber yang telah berhasil media ini himpun pada Minggu yang lalu di Bintan khususnya Kijang
Upah pekerja yang terjadi di suatu supermarket, yang mana bahwa satu bulan para pekerja itu mendapatkan hasil upah cume 850 ribu di tambah bonus 50 ribu perbulannya.
Dan para pekerja juga tidak boleh bolos kerja, sekiranya tidak masuk kerja bonus tersebut di potong ungkap sumber dari masyarakat setempat kepada media ini disampaikan,13/8.
Upah itu tidak naek dan hanya segitu lah besarannya,selain upah kecil para pekerja tidak di lindungi dengan BPJS ketenagakerjaan.
Ketika hal ini di sampaikan ke Kadisnaker Bintan Bg Isanto tidak memberikan tanggapan atas murahnya upah yang diterima oleh pekerja di salah satu supermarket diKijang 13/8.
Srikandinews media online