Home / Gunungsitoli / Uang Raib Sebesar 808 Juta,Nasabah Gugat BANK BRI

Uang Raib Sebesar 808 Juta,Nasabah Gugat BANK BRI

Gunungsitoli – srikandinews.com. Atinila Zalukhu alias Ina Herman mengajukan gugatan terhadap Bank BRI Kantor Kas KK BRI Lotu setelah tabungan Rp. 808 Juta miliknya raib, Senin. 26/09/2022.

Atinila Zalukhu (klien) adalah nasabah bank BRI Kantor Kas KK Lotu akhirnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dalam kejadian ini tabungan maupun uang simpanan Atinila Zalukhu pemilik nomor rekening 1738-01-001810-xx-x sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah) hilang, ternyata diambil oleh orang lain. Dalam kasus ini kepolisian Resor Nias telah menangkap 3 (tiga) orang pelaku kemudian dituntut dan diadili serta telah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Kehilangan uang simpanan sebesar Rp. 808 Juta di Bank BRI Kantor Kas KK Lotu diketahui oleh Atinila Zalukhu (klien) pada tanggal 22 Maret 2018 semula berniat untuk melakukan penarikan uang melalui ATM miliknya. Namun pada saat itu kartu ATM tidak dapat diakses oleh mesin ATM karena telah diblokir sehingga Atinila Zalukhu melaporkan kejadian tersebut kepada salah seorang karyawan Bank BRI Kantor Kas KK Lotu yang kemudian memberitahukan bahwa saldo dalam tabungan Atinila Zalukhu telah berkurang sebesar Rp. 808 juta. Ucapnya

“Selanjutnya, Berdasarkan penjelasan dari karyawan Bank BRI Kantor Kas KK Lotu dimana sebelumnya ada seorang perempuan berinisial S (salah seorang terpidana) mengaku dirinya seolah-olah Atinila Zalukhu serta ianya menyerahkan dokumen palsu sehingga Bank BRI Kantor Kas KK Lotu mencairkan uang milik Atinila Zalukhu sebanyak 2 (dua) kali melalui teller kepada inisial S, yaitu pada tanggal 21 Maret 2018 sebesar Rp. 200 Juta dan esok harinya pada tanggal 22 Maret 2018 sebesar Rp. 608 Juta, sehingga total jumlah keseluruhan uang yang hilang sebesar Rp. 808 Juta.”

Disamping itu, penarikan uang tersebut melebihi platform atau batas limit penarikan uang per-1 harinya, sementara aksi pelaku jelas sangat rapi, diduga melibatkan kerjasama dengan orang dalam Bank BRI Kantor Kas KK Lotu karena aturan dalam lembaga keuangan telah dibuat sedemikian ketat sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Lebihlanjut, Sejak dilaporkannya kasus tersebut oleh Atinila Zalukhu (klien), pihak Bank terkesan melakukan pembiaran, hal ini sangatlah berdasar karena pihak Bank BRI Kantor Kas KK Lotu sama sekali tidak melakukan tindakan hukum berupa laporan polisi kepada penegak hukum bahwa telah terjadi kejahatan pembobolan dan/atau pencurian uang nasabah.

Selain itu juga, tidak ada langkah-langkah strategis oleh pihak Bank BRI Kantor Kas KK Lotu sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dalam menjaga kepercayaan nasabah sehubungan penyimpanan uang masyarakat sehingga Atinila Zalukhu sebagai nasabah tidak percaya lagi kepada Bank BRI Kantor Kas KK Lotu sebagai lembaga keuangan yang kredibel dan terpercaya.

Atinila Zalukhu juga sebelumnya beberapa kali menanyakan status kejelasan uang simpanannya ke pihak Bank BRI Kantor Kas KK Lotu namun selalu saja diabaikan, terakhir oleh kami Kuasa Hukum melayangkan Somasi tanggal 22 Agustus 2022, namun pihak Bank juga terkesan tidak bertanggungjawab. Ucapnya

Bahwa selanjutnya saat ini, tepatnya 26 September 2022, Atinila Zalukhu (klien) yang hampir rebah dengan ketidakberdayaannya memakai sisa-sisa energinya untuk melakukan upaya hukum demi memperoleh apa yang menjadi haknya, yaitu mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dilakukan dengan cara elektronik, dengan dugaan perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian materiil sebesar Rp. 808.000.000,- (delapan ratus delapan juta rupiah), Ucapnya diakhiri. (Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *