Home / Medan / Ketum LSM GMPSU : Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Peternakan Sumatera Utara

Ketum LSM GMPSU : Poldasu Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Peternakan Sumatera Utara

Sumut – Srikandinews.com. Polisi Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) diminta tidak tebang pilih dan harus bertindak tegas secara profesional menuntaskan kasus dugaan korupsi  Milyaran rupiah pada proyek bibit ternak di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara.Sabtu (05/03/2022).

Kasus yang telah dalam penyelidikan Subdit III Unit I Ditreskrimsus Polda Sumut hampir 1 tahun belum ada kepastian hukumnya ,alias “Membeku”

Kasus dugaan korupsi ini yang melibatkan kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumatera Utara “AH” dan beberapa Oknum yang terlibat yang telah di laporkan oleh lembaga anti korupsi LSM GMPSU.

Berdasarkan Surat Pengaduan Masyarakat Nomor : 03/SP/GMP SU/VI/2021,Tanggal 19 Juni 2021, Prihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Ternak Sapi,Kerbau,Kambing/Domba dan Kambing Samosir Sumber Dana dari APBD Tahun Anggaran 2020 di DKPP Sumatera Utara ,hingga kini belum ada kepastian hukum dari Polda Sumatera Utara

“Kasus dugaan korupsi ini berdasarkan audit Inspektorat Sumatera Utara pada dua kegiatan ditemukan kerugian negara namun para oknum yang terlibat hingga sampai saat ini belum ada penetapan tersangka”.Ucap Ketum kepada awak media , Selasa (01/03/2022)

Ketum LSM GMPSU DL Tobing,SH berharap Polda Sumatera Utara dapat membongkar kasus dugaan korupsi ternak di DKPP Sumut,mengingat kasus ini kuat diduga di tenggarai oleh oknum mafia ternak sudah hampir 10 tahun lamanya

Lanjutnya “Polda Sumut harus bertindak secara tegas profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas kasus korupsi di Sumatera Utara ini ” tegasnya

Saat tim mengadakan pemantauan,dari keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan jatidiriya mengatakan “AH ” tidak bisa tersentuh oleh hukum,alias “KEBAL HUKUM”karena dia punya backing kuat yang juga saudara kandungnya sebagai pejabat di Pusat ”Pantaslah dia aman-aman saja”

Lanjutnya ,Jika hendak melaporkan AH terkait kasus dugaan korupsi jangan tanggung-tanggung langsung saja laporkan ke KPK, sarannya

Menurut keterangan DL,saat ditanya ,AH dikabarkan kebal hukum,jawabnya “Tidak ada pejabat yang kebal hukum”walaupun berita ini saya juga sudah sering mendengarkan dari berbagai laporan masyarakat,kasus dugaan korupsi di DKPP Sumut dikabarkan tidak terjamah oleh hukum” kilahnya

Terpisah,menurut keterangan Berman Sihombing ,DRS.Ak Eks Auditor BPKP Sumut,Kasus dugaan korupsi pada kegiatan bibit ternak yang telah di laporkan oleh LSM GMPSU sudah memenuhi unsur, Dua alat bukti untuk menetapkan para tersangka,ujarnya

Lebih lanjut di jelaskannya,adanya bukti hampir ratusan ekor kambing Samosir bermatian dan menurut keterangan Kepala UPT Labusona DKPP Sumut,Harapan Hutahuruk bahwa kematian bibit ternak masih tanggungjawabi pihak kontraktor.

Kemudian temuan bibit ternak yang dibuktikan dari dokumentasi foto  saat serah terima di kelompok tani/ternak kabupaten Dairi dan bukti Satu bulan setelah di terima serta keterangan saksi dari ketua kelompok penerima manfaat mengatakan ” Ternak kerbau belum cukup umur alias tidak sesuai spesifikasi” katanya

Hal ini patut diduga akibat ternak tidak sesuai spesifikasi maka banyak ternak menjadi bermatian sehingga sesuai program pemerintah dalam pengembangbiakan ternak di Sumut tidak tercapai,hingga mengakibatkan atas proyek bibit ternak di DKPP Sumut diduga negara merugi puluhan milyar rupiah,Pungkas Berman.

Berman juga meminta ” Agar BPKP Sumut segera melakukan auditor investigasi terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan bibit ternak tahun anggaran 2020 sumber dana APBD di DKPP Sumut yang telah di laporkan oleh LSM GMPSU ” tegasnya. ( Tim )

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *