Home / Lampung / Kab. Lampung Selatan / Diduga Penempatan PJ Desa Baru Ranji Sebagai ‘Boneka’, Ini Ulasannya…

Diduga Penempatan PJ Desa Baru Ranji Sebagai ‘Boneka’, Ini Ulasannya…

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan – Srikandinews.com. Ada beberapa jenis laporan yang telah diatur dalam Undang-undang dan harus dipahami oleh Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Masyarakat.

Yang paling pokok adalah dua jenis Laporan Kepala Desa, yaitu Laporan Penyelenggaran Pemerintahan yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 tahun 2016, dan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018.

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 2 Permendagri nomor 46 tahun 2016, terdiri atas :

Pertama, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir masa Jabatan (LPPD-AJ), disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Kedua Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun anggaran, disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD), disampaikan kepada masyarakat.

Dalam hal Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir masa Jabatan (LPPD-AJ), di Desa Baru Ranji, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, diduga hingga saat ini belum dilakukan.

Padahal, Desa Baru Ranji pada tanggal 9 November 2021 telah memiliki Kepala Desa yang baru yaitu Misnandri, yang memenangkan Pilkades pada tanggal 28 Oktober 2021 menggantikan Kepala Desa yang lama, Erwin. Namun diduga sampai saat ini LPPD-AJ belum dikerjakan.

Hal tersebut juga dibenarkan Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo.

Kepada awak media ini, Heri Purnomo menjelaskan, kemarin sewaktu Monitoring dan Evaluasi (Monev) memang belum lengkap dan masih saya kasih waktu kepada Kaur Keuangan, PJ sebelumnya, maupun Operator. Paling tidak hari Senin (29/11/2021) terkait kelengkapannya, Insya Allah sudah siap.

” Insya Allah hari Senin (29/11/2021) sudah siap,” ucap Heri ketika ditemui saat meninjau pelaksanaan kegiatan pekerjaan Cor Beton (Rabat Beton) di Desa Baru Ranji, Jum’at (26/11/2021).

” Karena memang tugas Camat hanya memang sebagai Pembinaan dan Pengawasan, apabila dalam hal laporan ini ada unsur kesengajaan, akan kita sampaikan ke Kabupaten,” tutur Heri.

Heri juga menyakini laporan tersebut sudah ada, tapi belum disampaikan ke Kades yang baru.

Menindaklanjuti pernyataan Heri, awak media ini pada hari Selasa (30/11/2021) menanyakan kembali kepada Hari, apakah hari Senin (29/11/2021) telah dilakukan laporan?

Heri hanya menjawab, kemarin (Senin-red) PJ sama Mantan Kades (Erwin-red) sudah ketemu.

” PJ sama mantan Kades kemarin sudah ketemu, Saya minta secepatnya. Mudah-mudahan hari ini sudah, saya belum konfirmasi lagi,” ungkap Heri dalam pesan chat WhatsApp, Selasa (30/11/2021) pagi.

Terkait hal tersebut, Sekretaris LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL), Sukardi, S.H, angkat bicara.

Menurutnya, Monev yang mencakup mulai dari proses pengumpulan data realisasi program/kegiatan, pelaporan kegiatan, hingga penilaian dan evaluasi capaian kinerja, seharusnya setelah ada Kepala Desa yang baru, hasil laporan tersebut sudah ada. Sehingga Kepala Desa yang baru dapat menentukan langkah apa yang harus dikerjakannya sebagai kepala desa.

Sukardi menduga ada kesengajaan dari PJ maupun mantan Kades memperlambat laporan kinerja mereka.

Lebih jauh Sukardi mengatakan, penempatan PJ, Sudiyanto di Desa Baru Ranji hanya sebagai “Boneka’ yang tak paham mengelola anggaran dana desa tahap 2. Dimana pada saat itu mantan Kades (Erwin) kembali mencalonkan diri pada Pilkades tanggal 28 Oktober 2021. Pasalnya Sudiyanto hingga berita ini ditayangkan belum juga membuat laporan penggunaan anggaran dana desa tahap 2 yang dikelolanya.

” Saya menduga Sudiyanto hanya sebagai ‘Boneka’ penggunaan dana desa tahap 2,” imbuhnya.

Hal ini didasari bahwa bila benar Sudiyanto mengelola dana desa tahap 2 selama jadi PJ, tidak akan sulit dan berlama-lama dia (Sudiyanto) membuat laporan. ” Tidak perlu Sudiyanto harus konsultasi atau bertemu dengan mantan Kades. Kan punya tanggung jawab masing-masing siapa yang menggunakan dana desa,”

Bahkan, Sukardi juga menduga Monev yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang maksimal.

” Poin-poin untuk Monev seperti, RPJM, RKP, APBDes Murni dan perubahan, laporan realisasi DD dan ADD, laporan realisasi APBDes perkegiatan, SPJ, laporan keuangan Bumdes, saya yakin itu tidak ada,” jelas Sukardi saat diminta tanggapannya melalui sambungan telepon, Selasa (30/11/2021) sore.

Pasalnya, kata Sukardi, kalau semua itu sudah ada, PJ maupun mantan Kades tidak akan sulit untuk membuat laporan.

Lanjut Sukardi, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo sebagai pembina dan pengawas di desa harus segera melaporkan ke Kabupaten (Bupati).

” Mau sampai kapan Camat menunggu laporan dari PJ dan mantan Kades? Bila apa yang saya duga terkait Monev tersebut benar adanya, segera dong dilaporkan ke Kabupaten,” ucap Sukardi.

Sukardi merasa heran realiasasi dana desa tahap 3 (tiga) bisa dicairkan. Padahal dicairkannya tahap 3 (tiga) harus ada laporan tahap 1 (satu) dan tahap 2 (dua).

” Kenapa bisa cair dana desa tahap 3? sementara kalau sudah ada laporan tahap 1 dan 2, PJ maupun mantan Kades tidak akan mengulur waktu untuk membuat laporan,” pungkas Sukardi.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi ke Sudiyanto maupun mantan Kades Desa Baru Ranji, Erwin.  (Wesly).

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *