
Bandar Lampung – Srikandinews.com. Masyarakat Kelurahan Campang Jaya terutama warga masyarakat RT 06 mengeluhkan dampak dari PT. Charoen Pokphand Indonesia (CPI).
PT CPI Silo Drayer Lampung yang berada jalan Ir. Sutami Campang Jaya tersebut menurut Aminudin selaku juru bicara masyarakat RT 06, yang didampingi Dery selaku Ketua RT dan Fery salah satu Tokoh Masyarakat, Rabu (29/07/2021), kurang mempehatikan kepentingan masyarakat sekitar. Sementara dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut antara lain polusi udara debu, kulit ari jagung (tumpi) yang berterbangan memenuhi rumah masyarakat serta polusi suara mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam.

Menurut Aminudin, yang juga Pimpinan Redaksi salah satu media, serta Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung ini, pihak warga yang diwakili beberapa tokoh dan RT 06 pernah membicarakan jalan keluar yang terbaik bagi warga dan perusahaan yang difasilitasi oleh Rahmad selaku lurah Campang Jaya di kantor PT CPI beberapa waktu yang lalu.
Lanjutnya, dalam pertemuan tersebut, warga mengajukan beberapa permohonan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sesuai dengan undang-undang, dan pihak perusahaan berjanji akan mengakomodir permohonan warga terdampak setelah minta pertimbangan dari PT. CPI Pusat.
” Namun sampai dengan hari ini pihak PT CPI belum memberikan penjelasan dari hasil pertemuan dengan perwakilan warga tersebut,” ucap Aminudin mengutip release yang diterima media ini, Kamis (29/07/2021).
Tambahnya, Sementara Menurut Aminudin yang juga ketua Umum LSM Penbinaan Rakyat Lampung ( PRL ) dirinya sangat menyesalkan pemberitaan yang dimuat Radar Lampung.co.id, Senin (26/07/2021) yang memuat seolah-olah semua permohonan warga sudah diakomodir oleh PT. CPI Silo Dryer Lampung.
” Lebih mirisnya lagi, dalam realise oknum wartawan Radar Lampung.co.id tersenut, memuat tanggapan sdr. Dery dan Fery, sementara oknum wartawan tersebut belum pernah bertemu atau menghubungi yang bersangkutan untuk minta tanggapan,” jelas Aminudin yang juga Ketua Umum LSM Penbinaan Rakyat Lampung (PRL) ini.
” Perbuatan oknum wartawan Radar Lampung co.id tersebut merupakan bentuk ketidak pahamannya dalam menbuat berita, serta mengabaikan hak jawab narasumber serta dapat dikatakan tidak memahami Kode Etik Jurnalis (KEJ),” katanya.
Sementara terkait tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang sampai hari ini tidak ada realisasi, pihak warga yang diwakili oleh Aminudin akan melibatkan Penasehat Hukum (PH) untuk memberi somasi kepada CPT Pusat serta akan mengajukan surat permohonan kepada Dinas terkait di Bandar Lampung guna mempertimbangangkan ijin operasional PT. CPI Lampung khususnya yang berada di Jln Ir Sutami Campang Jaya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak CPI. (Red)
Sumber : Forum Pers Independent Indomesia ( FPII ) Setwil Lampung
Srikandinews media online