Sumut – Srikandinews.com. Pembakaran rumah milik Sabarsyah (65) di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota sengaja dibakar Orang Tidak dikenal (OTK), pada Minggu (13-06-2O21) sekira pukul 00.05 wib dini hari
Menurut Sabarsyah yang dulunya berprofesi sebagai wartawan memiliki 2 orang anak , puteranya saat ini juga berprofesi sebagai wartawan di media harian. Dan menurut penuturannya bahwa rumahnya sudah 2 kali dibakar OTK begitu juga dengan rumah anaknya , setahun yang lalu juga sempat dibakar orang tetapi baik pelaku pembakaran rumah anaknya maupun rumah miliknya sendiri sampai saat ini pelakunya belum juga terungkap , informasi yang berhasil dihimpun bahwa kedua putera Sabarsyah kerap kali memberitakan Kasus Judi yang saat ini lagi Marak di Sumatera Utara khususnya di Kota Binjai sekitarnya
Menanggapi hal ini ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumatera Utara Bung Muhammad Arifin sangat mengecam kejadian ini, Selasa (15-06-2021)
“Saya sangat mengecam kejadian pembakaran rumah wartawan, apalagi dalam kasus ini bukan hanya berniat membakar rumahnya saja, melainkan berniat juga membunuh penghuni rumahnya. dimana kejadian pembakaran tersebut dilakukan pada waktu tengah malam disaat penghuni rumah saat tidur, nah jelas mau dibunuh juga penghuni rumahnya , ini salah satu bukti bahwa para mafia sudah tidak takut untuk melakukan tindakan kriminal. Selain melakukan tindakan kriminal judi yang sebelumnya merasa nyaman menjalankan prakteknya, juga sudah berani melakukan tindakan kriminal yang berniat mencabut nyawa orang jika usaha judinya selalu diusik dalam pemberitaan , Sekarang zaman nampaknya sudah terbalik, Wartawan yang menjalankan profesinya dilindungi UU no. 40 Tahun 1999 tentang Pers kenyataannya saat ini jiwanya pun sudah terancam bahkan bukan hanya sebatas dirinya melainkan keluarganya juga terancam , Sementara para mafia pelaku tindakan kriminal, melakukan tindakan dengan cara premanisme, yang menurut Undang-undang merupakan tindakan melawan hukum malah bisa melakukan aksinya dengan nyaman. Bahkan melakukan teror kepada wartawan sampai dengan melakukan tindakan yang bisa membuat kerugian material bahkan kehilangan nyawa wartawan dan keluarganya”
Masih ucap ketua FPII Sumut “Jadi sebenarnya sudah cukup jelas, yang semestinya dilindungi itu adalah wartawan dan bukan mafia pelaku tindakan kriminal. Tetapi kenyataannya dilapangan malah terbalik, tidak bisa dipungkiri kalau saat ini tidak pernah ada ditangkapnya para mafia judi bahkan lokasi perjudiannya sampai dikenal dengan istilah Las Vegas. Akhirnya para mafia judi tersebut tetap nyaman melaksanakan prakteknya. Sementara yang ditangkap hanya pemain judi kelas bawah saja , profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik selalu menekankan pada kode etik. Dan mempublikasikan suatu berita berdasarkan apa yang dilihat, yang didengar, ada buktinya dan bisa dibuktikan, lalu di publikasikan, Semua itu dilakukan untuk menghindari pemberitaan Hoax , jadi para mafia judi khususnya di Sumatera Utara merasa gerah dengan seringnya diberitakan praktek judinya melalui media. Akhirnya melakukan tindakan kriminal yang mengancam jiwa wartawan” ungkapnya
Aneh rasanya, Para Mafia judi melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar Undang-undang kepada wartawan dan bukannya pihak kepolisian yang duluan melakukan perlindungan kepada wartawan dan mengusut tuntas pemberitaan (Judi) yang diberitakan wartawan sampai menangkap para mafia judinya , saya mohon kepada Kapolri Jenderal Listiyo Sigit, jika masih menganggap bahwa Hukum merupakan Panglima tertinggi di NKRI, mohon segera usut tuntas kasus pembakaran rumah wartawan yang di Binjai , Tangkap aktor utama terkait kasus pembakaran rumah wartawan, siapa tahu terlibat pula oknum nakal dari Pemerintah dalam mengamankan praktek judi milik para mafia sehingga mulus berjalan dan bahkan berani melakukan tindakan kriminal yang berniat menghilangkan nyawa orang – Salam Sehat ” tutupnya ( SA )
(Sumber : FPII Setwil Sumut)