Nias – Srikandinews.com. Pdt.Octaviusta Bangun S.Th, M.Min Klarifikasi Berita Di Beberapa Media Online Atas Penutupan Rumah Ibadah GKB Jemaat Persaudaraan Desa Fulölö Lalai kecamatan Hiliserangkai Kabupaten .Nias.Jum’at (21/05/2021).
Di Jelaskan oleh Sinode GKB Pdt. Octaviusta Bangun S.Th, M.Min, Mengatakan, Bahwa Masalah Tersebut Dari Kedua Belah pihak
Saling Berterima. Sepakat Berdamai. Dimana Pertemuan Tersebut dilaksanakan di Gedung GKB GIC GunungSitoli.
“Selanjutnya, Dalam Surat Perdamian Yang Dibacakan Oleh Pdt. Octaviusta Bangun. S. Th.M.Min, Sehubungan Dengan konflik/Permasalahan Yang Terjadi dalam Gereja kristen Baithani Jemaat Persaudaraan, Desa fulölö lalai, Kecamatan Hiliserangkai Antara Sebagian Warga Jemaat oleh Medianus Mendröfa Cs yakni:(Medianus Mendröfa, Bazatulö Mendröfa, Aperlin Waruwu,Yanufao Mendröfa,Talimbuala Mendröfa, Periaman Mendröfa, Waonaso Mendröfa, Serisale Mendröfa,Yaman Edi Mendröfa, Budiani Telaumbanua,Tungguman Syukur Mendröfa, Filiami Mendröfa,Barius Mendröfa, Meiforman Mendröfa)
Dengan Gembala Sidang (Pdm.Yasoato Gea,S.Th)
Maka Kedua Belah Pihak Menyatakan Perdamaiannya, dimana:
1.Medianus Mendröfa Cs Menerima Keputusan Sinode Gereja kristen Baithani Tertanggal 20 april 2021. Dimana Menetapkan bahwa Pdm.Yasoato Gea,S.Th Tetap Sebagai pimpinan jemaat/Gembala sidang GKB jemaat Persaudaraan Dan Berhak Menggunakan Gedung Gereja Atas Nama GKB jemaat Persaudaraan Nias untuk kebaktian ibadah.
2. Medianus Mendröfa Cs Bersedia Menundukkan diri, Setia Beribadah, Patuh Pada Setiap keputusan Dan Menghormati Gembala Sidang, Bersedia di Bimbing Dan di Gembalakan oleh Gembala Sidang Pdm, Yasoato Gea, S.Th.
3.Medianus Mendröfa Cs Mendukung Sepenuhnya Pdm.Yasoato Gea, S.Th. Dalam Pelayanan Pekerjaan Tuhan di GKB Jemaat Persaudaraan.
4.Surat pernyataan Bersama ini di Buat dan Tidak Boleh di Cabut oleh Kedua Belah Pihak.
5.Berdasarkan Surat Saudara Medianus Mendröfa Cs. Tertanggal 12 Mei 2021 Yang di Sampaikan Di Humas Polres Nias Bahwa Masalah Tersebut Telah Dilakukan Perdamaian antara kedua belah pihak.
“Lebihlanjut, Apabila di kemudian hari ada Yang Mengingkari isi Surat Pernyataan ini, atau Melakukan hal-hal Yang Tidak Di inginkan Dalam Jemaat, Membuat Keresahan di Media elektronik/Medsos, Maka Orang Tersebut Dapat di keluarkan Dari Organisasi GKB Dan Tidak Di Terima lagi Menjadi Warga Jemaat GKB Serta Dapat Di Laporkan kepada pihak yang Berwajib.
Dengan di Tanda Tanganinya Surat pernyataan Bersama ini di Atas kertas Bermeterai Rp.10.000 Maka Medianus Mendröfa Cs Tetap Warga/Jemaat Gereja Kristen Baithani jemaat Persaudaraan di Desa Fulölö lalai.
Bahwa Apabila ada Pribadi dari Antara Medianus Mendröfa Cs Yang Mengatakan Tidak Setuju Dengan Penandatanganan Yang di Wakilkan oleh Perwakilan ini Maka Orang Tersebut di Anggap Telah keluar dari organisasi Gereja Kristen Baithani Dan Gembala Sidang GKB jemaat Persaudaraan, Desa Fulölö Lalai Berhak Mengeluarkan Orang Tersebut Dengan Mengeluarkan Surat pengeluaran/pemecatan Serta Tidak akan Mendapat Pelayanan Penggembala’an Dalam hal Apapun Dari Gereja Kristen Baithani . Jelasnya
Pada Kesempatan itu Pihak pelapor Medianus Mendröfa Cs dkk. Menerima Keputusan Sinode GKB dan Kembali Menyerahkan Sepenuhnya baik Gedung Gereja GKB Jemaat Persaudaraan dan juga Menerima Sebagai Pendeta Jemaat GKB Persaudaraan Pdm, Yasoato Gea S.Th. ucapnya Medianus Mendröfa
Gembala GKB Jemaat Persaudaraan Pdm. Yasoato Gea S.Th, Juga Menerima Keputusan Sinode GKB dan Saling Berdamai Bersama Dari Kedua Belah pihak Sesuai Hasil Surat Pernyataan Hingga Bersama Menandatangani diatas Meterai 10.000. Maka Medianus Mendröfa Cs dkk,
Tetap Sebagai jema’at GKB Persaudaraan Dibawah Kepemimpinan Pdm Yasoato Gea S.Th,
Harapan Octaviusta Bangun, S.Th, M.Min, Dengan Selesainya Permasalahan ini agar Pelayanan di GKB FULÖLÖ LALAI Jemaat Persaudaraan kedepan yang dipimpin oleh Pdm. Yasoato Gea, S.Th, Tetap Maju Trus dan Semoga jiwa- jiwa Semakin Bertumbuh Untuk Kemuliaan Nama TUHAN. Untuk itu, Surat sdr Medianus Mendofa Cs Tertanggal 12/05/2021 Yang Disampaikan di Humas Polres Nias bahwa Masalah Tersebut Telah dilakukan perdamaian kedua belah pihak, Tuturnya pdt. Bangun
Dalam penandatangan Surat Perdamaian Tersebut, Turut Hadir Kapolsek Hiliduho. Pdt. OC . Bangun Yang dipimpin oleh Pdm. Serta Kepala Desa Fulölö lalai (OGAMÖTA Mendröfa) Dan Medianus Mendröfa CS Dkk. Di Aula GKB GIC Gunungsitoli.
Kabiro Nias :(Warnidar Hulu)