Nias Barat – Srikandinews.com. Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu didampingi Oleh Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era-Era Hia, MM., M.Si., Serta Sekretaris Daerah Prof. Dr. Fakhili Gulö, M.Si., Melakukan Pengecekan Status Kendaraan Dinas, Baik Roda Dua Dan Roda Empat. Bertempat Dihalaman Kantor Bupati Nias Barat, Selasa 18/05/2021.
Dalam Rangka Menjalankan Amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2019, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan Melaksanakan apel fisik kendaraan dinas Dengan Tujuan untuk menguji kesesuaian antara admistrasi Pencatatan kendaraan Dengan fisik kendaraan, menguji keberadaan kendaraan secara fisik dan mengetahui kondisi kelayakan operasional kendaraan termasuk kelengkapannya.
“Selanjutnya, Dalam Bupati Nias Barat Mengatakan. Penggunaan kendaraan dinas Sesuai dengan peruntukan, bila tidak Sesuai kendaraan dinas ditarik/dikembalikan, lalu dimuat dalam laporkan. Bila mana hal ini tidak indahkan oleh pemakai yang tidak diperuntukan Maka Sudah Menjadi tugas Satpol PP Untuk Menjemput (Mengambil) kendaraan dinas Tersebut. Penggunaan kendaraan dinas Tersebut disasarankan Sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan kendaraan dinas harus diatur kembali sesuai dengan peruntukannya, jangan takut melaksanakan tugas pendataan ini Demi Kebenaran.
Banyak kendaraan Dinas Roda dua Yang keberadaannya Tidak Diketahui. Bagi yang sudah jelas/Sesuai peruntukan kendaraan dinas Roda Dua ini, Meraka Dapat Membawanya kembali (digunakan) dan dicatat. Kemudian, bagi yang Mengendarai Kendaraan Dinas diperuntukan tidak pada Tempatnya, Misalnya PTT ataupun Orang luar, kendaraan dinas Roda dua tersebut harus ditarik/diambil kembali. Peruntukan kendaraan roda dua ini diatur kembali Sebagaimana Mestinya dan Semuanya didata dengan benar.
Terkait penggunakan kendaraan dinas (roda dua), Tentunya ada pengecualian bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT). Misalnya bila itu petugas penagih pajak dan penyuluh KB Mereka dapat menggunakannya. Tuturnya Bupati
Memang kita memiliki banyak kendaraan dinas roda dua tapi tidak jalas siapa yang mamakainya. Siapapun dia, apakah itu keluarga bupati, keluarga wakil bupati, keluarga Sekda, keluarga kepala dinas atau Siapapun, jangan pikirkan itu. Laksanakan pendataan kendaraan dinas Sesuai dengan ketentuan.Ucapnya Diakhiri
Kabiro Nias : Wardinar Hulu