Palembang- srikandinews.com. Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum melakukan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat terhadap Anggota Organisasi Advokat Perkumpulan Advocate dan Pengacara Nusantara (PERADAN), Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) dan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia ( PPKHI), di Aula Pengadilan Tinggi Palembang, Jalan Jenderal Sudirman km 3,5 Palembang, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151, senin (5/4/2021).
Sebelumnya, Para Advokat dari Organisas PERADAN telah menghadiri upacara Pengangkatan Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menegaskan bahwa “Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat”, proses Pengangkatan Advokat PERADAN dilaksanakan di Hotel Red Planet Palembang, Jalan Jenderal Sudirman No.KM 3,5, 20 Ilir D. III, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30129. Upacara ini di pimpin lansung oleh Ketua Umum PERADAN, Advokat Indranas Gaho.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Kresna Menon, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Calon Advokat wajib bersumpah atau berjanji sesuai dengan agamanya. Advokat adalah penegak hukum, bebas dan mandiri, dijamin oleh perundangan undangan. Pengertian mandiri, bukan berarti bebas tanpa batas, tetapi dibatasi oleh hukum dan perundang -undangan dan kode etik Advokat sendiri.
“Menyandang profesi sebagai advokat, merupakan tugas yang mulia. Berikanlah yang terbaik untuk klien. Tidak lupa saya pun mengingatkan untuk tidak mencoba-coba memberikan bingkisan atau hadiah, karena kami sudah membentuk zona integritas,” pungkas Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Dalam keterangan Pers, Indranas Gaho menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Kresna Menon, S.H,.M. Hum yang bersedia hadir dan meluangkan waktu untuk memimpin sidang terbuka dan mengambil sumpah para advokat yang baru saja diangkat oleh Organisasi Advokat PERADAN. “Saya harapkan Para Advokat PERADAN memegang teguh sumpah yang telah diucapkan dan menjaga kehormatan advokat,” tegas Indranas
Ketua Umum PERADAN menjelaskan bahwa Pengambilan Sumpah / Janji Advokat yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Palembang merupakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan bahwa sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
“Kami atas nama Organisasi Advokat PERADAN mengucapkan Selamat kepada Advokat yang baru diambil sumpah/janjinya tadi. Semoga kita dapat memberi pelayanan dan keahlian ilmu hukum yang terbaik dalam interaksi penegakan hukum kepada masyarakat, begitu juga kepada penyelenggara kekuasaan Negara khusus dalam sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Pengambilan sumpah / janji ini merupakan proses dari tahapan yang disyaratkan untuk menjadi advokat, setelah waktu dan proses panjang yang membutuhkan kesabaran, keuletan, dan kesungguhan yang harus dijalani. “Lulus S1 berlatar belakang hukum, kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) dan menjalani magang selama dua tahun terus menerus,” ujarnya.
Pelaksanaan PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA) dan magang adalah tahapan sebagaimana perintah UU Advokat yang harus ditaati dan dilaksanakan dengan konsisten sehingga melahirkan penegak hukum yang professional dalam menjalankan profesinya serta tetap menjaga marwah advokat sebagai profesi terhormat Advokat yang officium nobile. “Untuk itu di harapkan para Advokat baru mengamalkan sumpah atau janji yang telah dilafalkan, serta taat dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat,” jelasnya.
Kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat ini sendiri merupakan gabungan dari tiga Organisasi Advokat di antaranya Organisasi Advokat FERARI; Organisasi Advokat PERADAN; Organisasi Advokat PPKHI. Turut hadir di sana, seluruh Ketua dan Jajaran Pengurus Provinsi masing-masing Organisasi Advokat, sejumlah Pimpinan Nasional yang hadir : Indranas Gaho selaku Ketua Umum PERADAN, Bambang Sri Pujo Sakti, S.H selaku Wakil Ketua Umum FERARI, Andriansyah Tiawarman mewakili DPP PPKHI; Adis Oktaviani, S.H Ketua DPD PPKHI Sumsel, Suwito Minoto DPD FERARI Sumsel dan Advokat.Supriadi,S.H Ketua Pimpinan Wilayah PERADAN sumatera Selatan. (wes/red)