Bintan – Srikandinews.Com. Sebagai tindak lanjut dari
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid Di Tingkat Desa/Kelurahan dalam rangka Pengendalian Covid-19
Komponen Posko terdiri dari unsur TNI-POLRI, Kecamatan, Kelurahan/Desa, Puskesmas, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas, dan relawan lainnya, yang berkolaborasi guna melakukan upaya Pengendalian Covid-19 hingga level RT/RW.
Di Kecamatan Bintan Timur, pada Selasa 16 Februari 2021, Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim memimpin langsung Apel Kesiapan Dan Pengukuhan Relawan Covid-19 di Kelurahan Sei Lekop dengan Komandan Upacara yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Seindah Lekop Bripka Diki Zulnaidi, di tempat terpisah, Pembentukan Posko juga dilakukan di Kelurahan Kijang Kota.
Dari pantauan awak media, hadir dalam kegiatan Apel di Sri Lekop Danramil 02 Bintan Timur Kapt Inf Aswandi, Kasat Binmas Polres Bintan AKP Sopandi, Sekcam Bintan Timur Subiyanto, Ormas, ketua RT/RW dan relawan lainnya.
Lurah Sei Lekop Riswan Efendi mengatakan bahwa Pembentukan posko di wilayah nya merupakan tindak lanjut dari Inmendagri, yang nantinya Posko akan digunakan sebagai sarana kegiatan terkait pencegahan, Pembinaan, dan Penanganan Covid Tingkat Kelurahan.
Di lain kesempatan, Kapolsek Bintan Timur menyampaikan bahwa pembentukan posko tersebut sebagai pengendalian Covid 19 di tingkat Kelurahan/Desa dengan melibatkan seluruh komponen termasuk RW/RT serta meningkatkan dan mengembangkan program kampung tangguh untuk penanganan covid, Setelah di bentuk, tim Posko akan melakukan rencana aksi yakni melakukan 3 T (Testing, Traching, dan Threatmen), Himbauan 5 M, dan kegiatan Sosial lainnya. Selain sebagai pusat kegiatan, Posko juga sebagai tempat penyimpanan logistik, sarana prasana, dan pusat informasi bagi masyarakat.
” Dengan berdirinya Posko di tingkat kelurahan/ Desa semakin lebih menjangkau pencegahan dan penanganan ke level Rw/RT ,” Tutup Ulil.
(Red)