Home / Tanjungpinang / Masyarakat Nelayan Kepri Melakukan Aksi Penolakan Permen – KP No 59 Tahun 2020

Masyarakat Nelayan Kepri Melakukan Aksi Penolakan Permen – KP No 59 Tahun 2020

Tanjungpinang – Srikandinews.Com. Tergabung dalam Forum Pergerakan Masyarakat Nelayan kepri,seluruh elemen Masyarakat yang peduli akan nasib nelayan kepri bersama-sama mendatangi kantor DPRD Kepri dan kantor Gubernur Kepulauan Riau untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait Permen- KP no.59 Tahun 2020

LKPI,HNSI,PNTI,LSM CINDAI,ALIANSI NELAYAN NATUNA,IKATAN MAHASISWA KABUPATEN LINGGA,YAYASAN ANAK LAUT dan TOKOH MASYARAKAT KEPRI seluruh elemen masyarakat nelayan tersebut duduk bersama dan sepakat menolak Permen-KP itu.
Dalam penyampaian aksi penolakan tersebut masyarakat di sambut baik dari pihak pemerintah Kepri.

Audensi yang berlangsung hampir empat jam tersebut yang di hadiri juga Drs.HM Juramadi Esram ST Asisten 1 Pemerintah,Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) berserta staf.dan Anggota DPRD Kepri.

Membuahkan hasil keputusan berita acara penolakan yang akan di sampai kan kepada pihak kementerian KP pusat yang berlangsung tanggal 21 januari 2020.

1.Penolakan Permen-KP no.59 Tahun 2020
2.Penundaan perizinan SIUP,SIPI panangkapan ikan Cantrang Dan Pukat ikan di WPP NRI.711.

Di saat yang bersamaan salah satu peserta rapat” Dedi saputra Sekertaris HNSI Kabupaten Anambas Atas Nama Forum Masyarakat Nelayan Kepri terkait permen-KP no.59 Tahun 2020 hasil revisi Permen-KP 71 Tahun 2016 adalah bentuk Penindasan terhadap Masyarakat Nelayan Kepri dan masyarakat Nelayan Indonesia pada umumnya terlebih lagi terhadap masyarakat Nelayan Tradisional “ungkapnya pada awak media.

(Wira)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *