Home / Natuna / Selisih 5 , 6 Persen , Kemenangan Wan Siswandi – Rodhial Huda Tak Bisa Digugat Ke MK

Selisih 5 , 6 Persen , Kemenangan Wan Siswandi – Rodhial Huda Tak Bisa Digugat Ke MK

Natuna – Srikandinews.Com. Selisih suara 5,6 persen yang tidak memenuhi syarat untuk pengajuan ke MK membuat paslon Wan Siswandi – Rodhial Huda tidak mungkin untuk digugat ke MK. Hal ini seperti diungkapkan Pemerhati dan Peneliti Kajian Pemilu Gurindam Research Centre (GRC) Raja Dachroni.

Berdasarakan hasil Update untuk 14 Desember 2020 dari Hasil Sirekap KPU RI untuk Pilkada Kabupaten NATUNA, Versi: 13-12-2020 14:39:41. Telah selesai 100 persen. Progress rekaputulasi Progress: 170 dari 170 TPS (100.00%) dengan hasil kemenangan versi Sirekap KPU RI pasangan nomor urut 02. Berikut rinciannya.

(01) MUSTAMIN BAKRI, S.Sos., M.Si – DRA DERRY PURNAMASARI, S.IP = Raih 21.253 suara atau 47,2 persen
(02) WAN SISWANDI – RODHIAL HUDA = Raih 23.727 suara atau 52.8 persen.

“Syarat Pengajuan sengketa hasil Pilkada itu tertuang
Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Dachroni.

Dalam aturan tersebut diatur masing-masing tingkatan Pilkada tingkat provinsi dan kabupaten kota.

PEMILIHAN GUBERNUR:
-Provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
– Provinsi dengan penduduk 2 juta sampai 6 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
– Provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
– Provinsi dengan penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

PEMILIHAN BUPATI DAN WALI KOTA:
– Kabupaten/Kota dengan penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 2 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, selisih suara paling banyak 1,5 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 1 persen.
– Kabupaten/Kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa, selisih suara paling banyak 0,5 persen.

Bila selisih suara diluar rentang perhitungan di atas, dipastikan MK tidak akan menerima permohonan penyelesaian sengketa pillkada.

“Jika melihat Natuna yang warganya kurang dari 250 ribu jiwa tentu masuk kluster selisih suara 2 persen tapi kita melihat selisih suara 5,6 persen berdasarkan hasil penghitungan Sirekap. Syarat pertama untuk pengajuan ke MK saja tidak memenuhi bagaimana mau diajukan ke MK,” kata Raja Dachroni.

Dia menambahkan, jika terjadi kecurangan pemilu tetap bisa diselesaikan lewat jalur non MK seperti BAWASLU, DKPP, PTUN atau Pidana.

“Kendati demikian ada jalur-jalur non MK yang bisa dilakukan misal dugaan tidak netralnya ASN seperti oknum lurah dan camat untuk memobilisasi massa dilengkapi dengan bukti-bukti bisa melalui jalur non MK lewat Bawaslu, DKPP dan lain-lain perangkat sesuai dengan aturan main yang ada,” tutup Raja Dachroni.

(Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *