Bintan – Srikandinews.Com. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan residivis Pencurian dengan Pemberatan berinisial Hrn, 38 Th, Warga Kampung Keke. Pelaku ditangkap hari Rabu tanggal 04/11/2020 karena kembali mengulangi melakukan perbuatan yang sama, yakni melakukan pencurian di beberapa tempat di Wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim, S. Kom, M. H membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar (sudah diamankan), pelaku residivis, dan pemain tunggal ,” Ucapnya.
Penangkapan berdasarkan adanya beberapa Laporan Polisi yang masuk ke Polsek Bintan Timur tentang Pencurian di beberapa tempat, diantaranya Kampung Kolam,dan Kebun Nenas, dalam kurun waktu 2 Bulan terakhir. Sasarannya adalah rumah penduduk.
Polisi menjelaskan bahwa pelaku baru saja bebas setelah ditangkap pada Tahun 2014 dengan perkara yang sama, pelaku merupakan pemain tunggal dan spesialis bobol rumah pada malam hari saat penghuni rumah sedang tidur. Kali ini, dari tangan Pelaku Polisi berhasil mengamankan 2 Unit handphone milik Korban.
” Kami masih melakukan pengembangan apakah ada TKP lain, kami himbau bagi masyarakat yang merasa kehilangan atau mengalami pencurian, dapat melaporkan ke Polsek ,” Tutur Ulil.
(Red)