Home / Karimun / Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian Di Tiga Wilayah Yang Berbeda

Polres Karimun Ungkap Kasus Pencurian Di Tiga Wilayah Yang Berbeda

Karimun – Srikandinews.Com. Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK dengan didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Meral dan Kapolsek Tebing melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan di wilayah hukum Polres Karimun Polda Kepri. Senin /5/10/2020.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan sejumlah kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa diwilayah hukum Polres Karimun yakni diwilayah Kec. Meral, Kec. Tebing dan Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri dengan jumlah tersangka 4 orang.

Konferensi Pers yang dilaksanakan Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK menyampaikan

“tindak pidana curat berhasil di ungkap Polsek Meral yang terjadi pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 03.00 Wib yang terjadi di Bengkel Motor Speed Racing Jalan A. Yani No 57 RT 001 RW 005 Kec. Meral yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial A. Aksi tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara memanjat atap ruko yang kemudian dengan secara paksa merusak pintu salah satu kamar di ruko tersebut dengan keadaan sepi tersangka berhasil mengambil barang beharga milik korban berupa 1 unit laptop merk HP dengan nominal kerugian Rp 2.500.000”

“tindak pidana curat berhasil di ungkap Satreskrim Polres Karimun yang terjadi pada tangal 3 September 2020 pada pukul 01.00 Wib yang dilakukan oleh tersangka beinisial H bersama rekannya I dengan Ace Mart Kec. Karimun tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara membuka pintu ruko sebelah minimarket menggunakan obeng setelah itu tersangka menuju lantai 3 dan merusak pintu dalam ruko dengan menggunakan linggis dan mengambil barang berupa rokok berbagai merk dan 1 unit HP merk Samsung dengan nominal kerugian Rp 21.023.270.

“tindak pidana curat berhasil di ungkap Polsek Tebing yang terjadi pada tangal 2 Oktober 2020 pada pukul 16.46 Wib yang dilakukan oleh tersangka beinisial KS bersama rekannya R (DPO) dengan TKP Gudang PT.STARTMARA PRATAMA Kel. Harjosari Kec. Tebing tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat box yang terparkir dibelakang Gudang dengan tujuan mengubah arah CCTV untuk memudahkan aksinya yang kemudian tersangka merusak pintu rolling door Gudang dan kemudian tersangka secara leluasa mencari barang berharga di ruko yang berlantai 3 tersebut dan berhasil menggasak 51 Slop Rokok dengan nominal kerugian Rp 64.000.000”

Kapolres Karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK mengatakan bahwa tersangka A yang melakukan aksi pencurian diwilayah Kec. Meral merupakan pelaku yang sebelumnya pernah dihukumpenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2018, Sedangkan untuk kedua tersangka H dan I merupakan residivis perkara curas/jambret“

“untuk Para tersangka dikenakan, pasal yang dilanggar adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan “sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dan Ke 5 Kitab K.U.H.Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun” Ujar Kapolres karimun AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK

(HMS/Red)

Share this:

About srikaninews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *